TRIBUNTRAVEL.COM - Masa berlaku paspormu belum habis, tapi ingin mengganti paspor biasa ke elektronik atau e-paspor?
Kamu bisa melakukannya tanpa menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.
"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).
Sigit melanjutkan, tahapan atau alurnya juga sama seperti ketika membuat paspor baru.
Namun yang membedakan hanya persyaratan saja yang lebih sedikit.
Adapun biaya yang dikenakan untuk mengganti paspor lama ke elektronik yaitu Rp 650.000, sesuai dengan biaya pembuatan paspor elektronik.
• Cara Membuat Paspor Anak, Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dilakukan.
Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.
"Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta, dan kalau rusak Rp 500.000," lanjutnya.
Berikut tahapan atau alur penggantian paspor lama ke elektronik yang telah Kompas.com rangkum:
1. Pemohon melakukan pendaftaran antrean paspor online
Sama seperti membuat paspor baru, masyarakat harus melalui tahapan awal yaitu mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Pemohon mengisi dan mengikuti langkah-langkah dalam aplikasi tersebut.
Jangan lupa juga untuk memilih kolom penggantian paspor, bukan antrian pemohon paspor baru.
Baca tanpa iklan