Penyerahan informasi kesehatan untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.
Jika disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura.
Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 20 Tempat Wisata di Jogja Ditutup Sementara
• Catat! 30 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup untuk Cegah Penyebaran Corona
• 16 Tempat Wisata di Jawa Tengah yang Ditutup Sementara untuk Cegah Corona
• Cegah Virus Corona, 8 Candi di Jogja Ditutup 14 Hari
• Virus Corona di Prancis, Menara Eiffel hingga Museum Louvre Ditutup
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Imbauan Terbaru KBRI Singapura Terkait Kasus Virus Corona