Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KBRI Singapura Keluarkan Imbauan Terbaru Terkait Virus Corona, Apa Isinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liburan ke Singapura bersama pasangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler yang hendak liburan ke Singapura sebaiknya bersiap.

Ada kebijakan baru terkait virus corona di Singapura yang musti traveler tahu.

Terhitung mulai 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan terapkan kebijakan lintas batas Singapura sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).

Mengutip laman Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Senin (16/3/2020), berikut rincian kebijakan tersebut:

TONTON JUGA

1. Seluruh pengunjung yang akan memasuki wilayah Singapura dengan riwayat perjalanan mengunjungi beberapa negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice).

Pengunjung yang dimaksud adalah penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari. Sementara pengunjung transit tidak dikenakan SHN.

Adapun negara-negara yang dimaksud adalah negara ASEAN kecuali Malaysia (untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya.

2. Pengunjung juga wajib memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN.

Contohnya adalah bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.

Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar.

3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura, maka akan dikenakan hukuman berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 104.926.896, dan atau penjara hingga 6 bulan, serta:

a. Bagi Permanent Resident, pemegang Long Term Visit PassDependent’s Pass, atau Student’s PassRe-Entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.

b. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut. 

4. Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan pada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara pengunjung bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

Halaman
12