Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ini Dia Waktu Terbaik Mengganti Paspor untuk Warga Negara Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto paspor biasa dan e-paspor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Masa berlaku paspor Indonesia yaitu lima tahun.

Oleh karena itu, pemilik paspor wajib memerhatikan kapan masa berlaku paspor akan berakhir.

Sebab, pemilik harus mengganti paspor lamanya ke paspor baru agar kembali bisa digunakan.

Lalu kapan waktu yang baik untuk mengganti paspor?

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra menjelaskan, waktu yang diperbolehkan untuk mengganti paspor yaitu sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku habis.

"Bukan perpanjang paspor ya, tapi diganti karena nomor paspornya pun akan baru, dan masa berlaku akan ditambahkan," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Rentang waktu tersebut bukan tanpa alasan. Biasanya hampir di setiap negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

TONTON JUGA

Ia mencontohkan negara-negara di ASEAN memiliki kebijakan mengatur hal tersebut. Namun, lanjutnya, tak semua negara memiliki kebijakan yang sama.

Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Berikut Daftar 27 Kanim yang Bisa Urus e-Paspor

"Di negara-negara Eropa ada yang lebih dari enam bulan. Maka lihat juga kebijakan negara yang akan kita kunjungi itu seperti apa," kata Sigit.

"Contoh New Zealand, mungkin punya kebijakan penggantian paspor lebih dari enam bulan, mungkin bisa satu tahun. Ada juga Amerika yang syaratnya paspor masa berlaku satu tahun kalau mau datang," lanjutnya.

Lihat Foto/Paspor Indonesia.(KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

 

Oleh karena itu, kata Sigit, ada beberapa dokumen pelengkap yang mesti dibawa untuk syarat penggantian paspor, seperti surat permohonan negara tujuan.

Penggantian paspor

Syarat atau dokumen penggantian paspor lama ke baru tidak sebanyak ketika pertama kali membuat paspor. Untuk mengganti paspor, masyarakat cukup membawa paspor lama dan E-KTP beserta fotokopinya.

Halaman
12