4. Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi lalu klik BUAT PERMOHONAN.
5. Pada form Registrasi Permohonan Antrian, pilih Jumlah Pemohon yang akan mendaftar antrean, pilih Tanggal Kedatangan, dan pilih Waktu Kedatangan, lalu klik LANJUT untuk melanjutkan ke Langkah 3.
LIHAT JUGA:
6. Akan muncul form Registrasi permohonan dengan Pemohon 1 merupakan user akun, lalu klik NEXT.
7. Isi biodata pemohon berikutnya, apabila jumlah pemohon lebih dari satu, lalu klik FINSIH.
8. Akan muncul notifikasi permohonan sukses, lalu klik OK.
9. Klik Print untuk mencetak permohonan dalam bentuk PDF.
Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka traveler dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.
• Cara Membuat Paspor Indonesia, Ada 6 Langkah yang Harus Diikuti
• Penumpang Dilarang Mengunyah Permen Karet Selama Penerbangan, Ini Alasannya
• Cara Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Siapkan Dokumen Ini
• Ini Tujuan Pramugari Sering Melihat Boarding Pass Penumpang Sebelum Terbang
• Potret Hotel Kapsul di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca tanpa iklan