Golongan IV
Sebelumnya Rp 88.500 menjadi Rp 89.000.
Adapun tarif tol untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.
Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.
Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000.
Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
• Viral di Medsos, Tunjukkan Foto Nomor Kartu Bisa Bebas Denda jika E-Toll Hilang, Ini Kata Jasa Marga
• Jalan Bernada di Tol Trans Jawa Ciptakan Alunan Lagu Happy Birthday, Ini Rutenya
• Dari Tol hingga Biaya Visa Ini Daftar Tarif yang Naik di Tahun 2020
• Jasa Marga Angkat Bicara Soal Traveler yang Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang
• Viral di Medsos Traveler Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang, Begini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 Gol Kendaraan Resmi Naik"