Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Tol Tangerang Merak Resmi Naik Mulai Hari ini, Lihat Tarif Terbaru!

Editor: Gigih Prayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tol Tangerang-Merak

TRIBUNTRAVEL.COM -  Rabu (12/2/2020) ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, resmi naik.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ke-8 indikatior itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

"MMS atau ASTRA Tol Tangerang-Merak telah mengerjakan seluruhnya, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer," kata Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Jalan Bernada di Tol Trans Jawa Ciptakan Alunan Lagu Happy Birthday, Ini Rutenya

Kenaikan tarif ini juga sebagai konsekuensi dari penyesuaian tarif yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain UU tersebut, juga dikuatkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak sebesar 6,95 persen.

Berikut tarif baru Tol Tangerang-Merak:

Golongan I

Sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000

Golongan II

Sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 69.000

Golongan III

Sebelumnya Rp 67.500 menjadi Rp 69.000

Halaman
12