TRIBUNTRAVEL.COM - Pajak merupakan suatu dukungan masyarakat untuk membangun negara.
Biasanya pajak yang umum ditemukan adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bangunan, hingga pajak makanan di restoran.
Ternyata ada beberapa pajak yang dinilai sangat unik dan konyol di dunia.
Ada yang menerapkan pajak gemuk hingga pajak bayangan di sebuah toko.
LIHAT JUGA:
• Panduan Berkunjung ke HeHa Sky View Gunungkidul, Waktu Terbaik hingga Harga Tiket Masuk
• 6 Tempat Wisata Populer di Malang yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Pekan
Kali ini TribunTravel melansir dari laman BrightSide.me enam hukum pajak unik di dunia yang masih berlaku hingga sekarang.
1. Pajak Tato dan Tindik-Arkansas, Amerika Serikat
• Berencana Liburan ke Jepang? Jangan Lupa Siapkan Budget Lebih untuk Bayar Pajak Sayonara
Tato sudah menjadi populer di kalangan orang Amerika, bahkan hampir semua masyarakat Amerika memiliki setidaknya satu tato di tubuhnya.
Pemerintah Amerika menegakkan sebuah kebijakan untuk melindungi penduduk Amerika yang ingin mentato tubuhnya ke tukang tato non-profesional.
Hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya kemungkinan infeksi kulit dan penularan HIV.
Sehingga di negara Amerika Serikat mengenakan pajak tambahan 6% untuk layanan tato dan tindik badan.
2. Pajak Bayangan-Conegliano, Italia
• Mulai 2019, Wisatawan yang Meninggalkan Jepang Harus Bayar Pajak Sayonara
• Daftar Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Sekali Bayar Bisa untuk DP Satu Rumah
Pemerintan di Italia memiliki pajak yang cukup unik.
Semua toko yang berada di Conegliano wilayah Veneto harus memiliki perangkat pelindung untuk melindungi papan nama toko di pinggir jalan dari sinar matahari.
Hal ini diberlakukan agar papan nama toko tidak membuat bayang-bayang di jalanan umum.