TRIBUNTRAVEL.COM - Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagian orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.
TONTON JUGA
Di Indonesia, pajak mobil mewah sudah pasti sangat tinggi.
Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Selain mobil mewah harganya selangit, harga jualnya pun sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.
Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.
Nah, penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
Dilansir dari laman Kompas.com), berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.
1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe
Mobil mewah dengan harga jual Rp 3,4 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 73,7 juta.
• Liburan ke Eropa? Jangan Lupa Minta Kembalian Pajak Setelah Berbelanja
2. Lamborghini Aventador AT
Mobil yang dijual Rp 5,8 M harus membayar pajak Rp 129 juta setiap tahunnya.
• Undang-Undang Pajak Aneh di Berbagai Negara, Pajak Lemak di Jepang hingga Pajak Bayangan di Italia
3. Ferrari 458 Italia