TRIBUNTRAVEL.COM - Jika berencana liburan ke Jepang, agaknya traveler harus menyisihkan uang lebih banyak lagi untuk membayar pajak turis.
Dikutip TribunTravel.com dari laman Travel and Leisure, Badan Perpajakan Nasional Kementerian Keuangan Jepang mengumumkan, Jepang akan menerapkan Pajak Turis Internasional yang juga disebut 'pajak sayonara' bagi hampir semua turis internasional saat akan meninggalkan Jepang.
Namun, pajak sayonara ini tidak berlaku bagi orang-orang tertentu.
Menurut situs Badan Perpajakan Nasional Jepang, orang yang dibebaskan dari pajak sayonara adalah:
1. Kru pesawat terbang.
2. Orang yang dideportasi.
3. Orang yang meninggalkan Jepang dengan cara khusus (seperti dengan menggunakan pesawat pemerintah).
4. Orang yang tinggal di Jepang selama kurang dari 24 jam.
5. Penumpang kapal pesiar yang hanya singgah di Jepang karena cuaca atau sebab lain yang tak terduga.
6. Diplomat.
7. Tamu negara.
8. Personel angkatan bersenjata AS dan PBB.
9. Anak-anak yang berusia di bawah 2 tahun.
USA Today menunjukkan, pajak baru ini akan membantu meningkatkan pendapatan negara senilai jutaan yen mengingat Tokyo akan menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 2020.
Meski begitu, masih ada pihak-pihak yang menentang kebijakan pemberlakuan pajak ini.