TRIBUNTRAVEL.COM - Rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Pasal-pasal kontroversial RKUHP dinilai membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk liburan ke Bali.
Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
• Wacana RKUHP Berimbas ke Pariwisata Bali, Turis Australia Mulai Beralih ke Thailand
• Australia Terbitkan Travel Advice, Peringatkan Warganya yang Mau Liburan ke Indonesia Soal RKUHP
• Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali
Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace tersebut saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).
"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali," ujar Cok Ace.
"Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai ketua PHRI Bali itu.
Cok Ace mengatakan, terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media luar tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.
Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara sahabat.
Tonton juga:
Misalnya pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
• Rahasia di Balik Foto Selfie Bareng Monyet di Bali yang Viral di Medsos
• 20 Tempat Wisata di Ubud Bali dan Sekitarnya Beserta Harga Tiket Masuk untuk Liburan Akhir Tahun
• Banyak Kasus Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Ini Langkah Pemerintah Badung
• 6 Kelakuan Turis Asing di Bali yang Viral di Medsos, Ada yang Rusak Patung Catur Muka
Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2.
Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi," kata Cok Ace.
Baca tanpa iklan