TRIBUNTRAVEL.COM - Wacana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berdampak pada industri pariwisata Indonesia, terutama Bali.
Ada pasal kontroversial RKUHP yang berdampak pada batalnya kunjungan turis asing ke Bali.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan industri pariwisata memang sangat sensitif terhadap suatu isu yang berkembang.
"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai polemik RKUHP yang berpengaruh pada industri pariwisata seperti yang Kompas.com rangkum berikut ini:
1. Pasal yang ditakutkan oleh turis asing
Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara khususnya dari negara-negara Eropa dan Australia adalah Pasal 417 dan Pasal 419.
Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.
• Ada Pasal Kontroversial di RKUHP, Pemprov Bali Imbau Wisatawan Tetap Tenang
• Pasal Kontroversial RKUHP Dinilai Ganggu Pariwisata Bali
• Australia Terbitkan Travel Advice, Peringatkan Warganya yang Mau Liburan ke Indonesia Soal RKUHP
2. Pemerintah Australia perbaharui travel advice
Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.
Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia.
Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.
Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar status nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, mengganggu ideologi pancasila.