Penangguhan penggantian paspor ini dalam jangka waktu yang beragam mulai enam bulan hingga dua tahun seperti yang tertulis pada Permenkumham No 8 Tahun 2014 pasal 41 huruf (c).
Saat mengajukan penggantian paspor, pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/ijazah/akta nikah
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Foto kopi paspor lama (jika ada).
• Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan
Kamu diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi dan membawanya ke kantor imigrasi di domisilimu untuk mengajukan penggantian.
Kantor imigrasi akan menjadwalkan proses BAP, kemudian pada jadwal yang ditentukan, kamu akan melakukan proses wawancara seputar hilangnya paspor.
Dalam waktu maksimal dua hari kerja, apabila alasan kehilangan/kerusakan diterima, kamu akan mendapatkan dokumen BAP.
Dokumen BAP ini nantinya dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan berkas yang lain.
Di sana berkas akan diproses dan apabila disetujui, pemohon akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan kepada kantor imigrasi.
Kamu harus mendatangi kembali kantor imigrasi bersama surat persetujuan penggantian paspor bersama dengan berkas-berkas lainnya.
Pada proses ini lah kamu akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.
Setelah dibayar, kamu menjalani prosedur permohonan paspor biasa dan paspor bisa selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja.
• Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan
• Rekomendasi 7 Menu Sarapan Enak di Jakarta, dari Warteg hingga Ketupat Sayur
• 8 Bubur Ayam Enak di Bandung untuk Sarapan, Coba Bubur Ayam Gibbas dengan Topping Melimpah
• Transportasi ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten untuk Liburan Akhir Pekan
• Transportasi ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten untuk Liburan Akhir Pekan
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)