TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.
Hal ini karena bila paspor yang kamu miliki rusak atau bahwa hilang, maka kamu akan dikenakan denda saat membuat paspor baru.
Bila Paspor Hilang, maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk paspor yang rusak dikenakan denda Rp 500 ribu.
Besaran biaya denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku paspor sebesar Rp 350 ribu.
TONTON JUGA :
• Cara Membuat E-Paspor Online dan Keuntungannya
• 5 Negara Bebas Visa di Timur Tengah untuk Pemegang Paspor Warga Negara Indonesia
Diketahui aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri hukum dan Ham Ri Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019.
Aturan ini terkait tentang pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 yang lalu.
Denda ini berlaku untuk paspor yang sudah habis masa berlakuknya maupun yang belum.
Terdapat pengecualian terkait paspor yang hilang atau rusak sebagaimana tertulis dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2.
Paspor yang hilang dan atau rusak akibat musibah sepert kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami tidak dikenakan denda.
Pada Pasal 41 ayat 2 huruf (a) tertulis kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami.
Cara mengurus paspor hilang
Penggantian paspor yang hilang atau ini tidak dapat langsung diterbitkan atau dicetak ulang.
Karena kamu harus menyiapkan beberapa berkas dan menjalani prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu.
Hal ini untuk mengungkap alasan dibalik hilang atu rusaknya paspor.
Karena bila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberikan paspor akan ditangguhkan.