Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jangan Lalai, Kehilangan Paspor Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.

Hal ini karena bila paspor yang kamu miliki rusak atau bahwa hilang, maka kamu akan dikenakan denda saat membuat paspor baru.

Bila Paspor Hilang, maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk paspor yang rusak dikenakan denda Rp 500 ribu.

Besaran biaya denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku paspor sebesar Rp 350 ribu.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 (istimewa)

TONTON JUGA :

Cara Membuat E-Paspor Online dan Keuntungannya

5 Negara Bebas Visa di Timur Tengah untuk Pemegang Paspor Warga Negara Indonesia

Diketahui aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri hukum dan Ham Ri Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019.

Aturan ini terkait tentang pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 yang lalu.

Denda ini berlaku untuk paspor yang sudah habis masa berlakuknya maupun yang belum.

Terdapat pengecualian terkait paspor yang hilang atau rusak sebagaimana tertulis dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2.

Paspor yang hilang dan atau rusak akibat musibah sepert kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami tidak dikenakan denda.

Pada Pasal 41 ayat 2 huruf (a) tertulis kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami.

Cara mengurus paspor hilang

Ilustrasi Paspor (Unsplash/agusdietrich)

Penggantian paspor yang hilang atau ini tidak dapat langsung diterbitkan atau dicetak ulang.

Karena kamu harus menyiapkan beberapa berkas dan menjalani prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu.

Hal ini untuk mengungkap alasan dibalik hilang atu rusaknya paspor.

Karena bila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberikan paspor akan ditangguhkan.

Penangguhan penggantian paspor ini dalam jangka waktu yang beragam mulai enam bulan hingga dua tahun seperti yang tertulis pada Permenkumham No 8 Tahun 2014 pasal 41 huruf (c).

Saat mengajukan penggantian paspor, pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran/ijazah/akta nikah

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Foto kopi paspor lama (jika ada).

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan

Paspor Indonesia (Instagram/ @ditjen_imigrasi)

Kamu diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi dan membawanya ke kantor imigrasi di domisilimu untuk mengajukan penggantian.

Kantor imigrasi akan menjadwalkan proses BAP, kemudian pada jadwal yang ditentukan, kamu akan melakukan proses wawancara seputar hilangnya paspor.

Dalam waktu maksimal dua hari kerja, apabila alasan kehilangan/kerusakan diterima, kamu akan mendapatkan dokumen BAP.

Dokumen BAP ini nantinya dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan berkas yang lain.
Di sana berkas akan diproses dan apabila disetujui, pemohon akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan kepada kantor imigrasi.

Kamu harus mendatangi kembali kantor imigrasi bersama surat persetujuan penggantian paspor bersama dengan berkas-berkas lainnya.

Pada proses ini lah kamu akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.

Setelah dibayar, kamu menjalani prosedur permohonan paspor biasa dan paspor bisa selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja.

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan

Rekomendasi 7 Menu Sarapan Enak di Jakarta, dari Warteg hingga Ketupat Sayur

8 Bubur Ayam Enak di Bandung untuk Sarapan, Coba Bubur Ayam Gibbas dengan Topping Melimpah

Transportasi ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten untuk Liburan Akhir Pekan

Transportasi ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten untuk Liburan Akhir Pekan

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)