Ada beberapa tahapan yang perlu traveler ketahui selama proses BAP.
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.
- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.
• Menelusuri Sejarah Pemburu Kepala di Tanah Kalimantan
• Cara Mudah Membuat e-Paspor Secara Online
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka barulah dilaksanakan proses awal pembuatan paspor.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja.
Pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Masa berlaku paspor akan/habis berlaku
- Halaman penuh
- Paspor rusak atau paspor hilang
• Traveler Perlu Tahu, Cara Membuat E-Paspor Online
• Menelusuri Sejarah Pemburu Kepala di Tanah Kalimantan
• Rekomendasi 7 Kuliner Khas Madura, Cocok untuk Menu Sarapan
• Catat! Ini Syarat dan Tempat Pengajuan Paspor Elektronik 2019
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)
Baca tanpa iklan