Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Paspor Hilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara mengurus paspor yang hilang

TRIBUNTRAVEL.COM - Simak informasi cara mengurus paspor hilang dengan mudah dan cepat.

Ada beberapa persyaratan yang wajib traveler penuhi ketika mengurus paspor hilang.

Jika beberapa waktu yang lalu, TribunTravel telah memberikan informasi terkait cara membuat paspor, kali ini simak langkah mudah cara mengurus paspor yang hilang.

Paspor adalah dokumen negara yang wajib dijaga dan disimpan dengan baik, agar paspor tidak mudah hilang.

Namun jika paspor kamu terlanjut hilang, coba simak cara mengurus paspor hilang berikut ini.

Berikut syarat yang wajib diketahui saat mengurus paspor hilang:

1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila traveler berada di luar negeri.

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

3. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan hingga paling lama 2 (dua) tahun.

5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Tonton juga:

Paspor Biasa dan Elektronik, Apa Perbedaannya?

Viral di Twitter, Cara Foto Selfie Bareng Monyet di Monkey Forest Ubud

Simak juga prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengurus paspor hilang.

Ada dua syarat yang wajib traveler siapakan dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat pemohonan paspor.

Selain itu, lengkapi dengan laporan dari pihak kepolisian tentang kehilangan paspor.

Halaman
12