TRIBUNTRAVEL.COM - Bingung bikin paspor biasa atau e-paspor?
Tak banyak orang tahu beda paspor biasa dan e-paspor.
Hal ini membuat sebagian orang masih bingung memilih harus membuat paspor biasa atau e-paspor.
Paspor merupakan syarat penting yang dibutuhkan wisatawan sebelum liburan ke luar negeri.
Biasanya, paspor akan diperiksa di bandara keberangkatan dan bandara negara tujuan.
Setelah diperiksa, paspor akan diberi cap sebagai tanda masuk dan keluar suatu negara.
Sebelum memutuskan bikin paspor biasa atau e-paspor, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu beda paspor biasa dan e-paspor.
1. Tempat pembuatan paspor biasa dan e-paspor.
Paspor biasa bisa diurus di semua kantor imigrasi.
Jika ingin mengurus paspor biasa, kamu bisa datangi kantor imigrasi kelas satu dan dua.
Sementara e-paspor, hanya bisa dibuat di kantor imigrasi tertentu.
Saat ini, membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas Satu di Indonesia, yaitu di Jakarta, Batam, dan Surabaya.
2. Data dan formulir yang diperlukan untuk membuat paspor biasa dan e-paspor.
Kelengkapan data e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat.
E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor.