Untuk pemilik e-paspor yang ingin tinggal lebih lama dari 15 hari juga harus mengajukan visa seperti ini.
Proses pengajuan visa tidak hanya bisa dilakukan di Jakarta tapi sesuai dengan yuridiksinya, yakni sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau paspormu.
Jam kerja bagian visa di setiap daerah dilayani dari hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan libur Kedutaan Jepang.
Permohonan visa mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Untuk biaya pengajuan visa per 1 April 2019 yaitu Rp 380 ribu untuk visa single entry, Rp 720 untuk visa multiple entry, Rp 80 ribu untuk visa transit.
Berikut tempat untuk mengurus visa ke Jepang di Indonesia:
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar
Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jalan Sumatera No. 93, Surabaya
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : www.surabaya.id.emb-japan.go.jp
Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan