Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Jepang

Pertama Kali Liburan ke Jepang, Ini Hal yang Harus Kamu Persiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokyo

Untuk pemilik e-paspor yang ingin tinggal lebih lama dari 15 hari juga harus mengajukan visa seperti ini.

Proses pengajuan visa tidak hanya bisa dilakukan di Jakarta tapi sesuai dengan yuridiksinya, yakni sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau paspormu.

Jam kerja bagian visa di setiap daerah dilayani dari hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan libur Kedutaan Jepang.

Permohonan visa mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Untuk biaya pengajuan visa per 1 April 2019 yaitu Rp 380 ribu untuk visa single entry, Rp 720 untuk visa multiple entry, Rp 80 ribu untuk visa transit.

Berikut tempat untuk mengurus visa ke Jepang di Indonesia:

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7

Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar

Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jalan Sumatera No. 93, Surabaya
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : www.surabaya.id.emb-japan.go.jp

Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Halaman
1234