Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Garuda Indonesia Keluarkan Larangan Membawa Macbook Pro 'Terbang', Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia.

Dalam regulasi IATA DGR (Special Provisions A154), dijelaskan bahwa Lithium Batteries merupakan produk yang cacat atau telah rusak di mana hal ini berpotensi menghasilkan evolusi panas, api/kebakaran atau arus pendek.

Dengan demikian, laptop MacBook dengan model tersebut dilarang dibawa ke dalam penerbangan.

Adapun pemberitahuan ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2019.

TONTON JUGA :

Maskapai yang Melarang Macbook Pro (Retina 15 inci)

Ilustrasi maskapai Australia, Qantas. (mashable.com)

Sebelumnya maskapai Qantas hingga Virgin Australia melarang penumpangnya memasukkan Apple MacBook ke dalam bagasi pesawat.

Larangan membawa Apple MacBook ke dalam bagasi pesawat terdaftar karena dikhawatirkan mengalami risiko kebakaran.

Maskapai Virgin Australia mengumumkan bahwa mereka akan menjadi maskapai penerbangan pertama di Australia yang mengeluarkan larangan terhadap perangkat komputer tersebut.

Kebijakan larangan memasukkan perangkat komputer yang cukup populer, Apple MacBook, ke bagasi pesawat itu diumumkan belum lama ini.

Melansir dari news.com.au, seorang juru bicara Virgin Australia mengatakan larangan tersebut berlaku untuk semua perangkat MacBook.

Aturan baru yang melarang Apple MacBook masuk bagasi pesawat bermula karena Apple mengumumkan penarikan kembali salah satu produk mereka.

Produk yang ditarik kembali oleh Apple adalah MacBook Pro 15 inci yang dirilis antara September 2015 dan Februari 2017

Penarikan tersebut karena ada kekhawatiran baterai yang mudah panas, sehingga bisa memicu kebakaran.

Kebijakan ini tentunya membuat penumpang harus meletakkan MacBook di bagasi kabin, dan tidak boleh dinyalakan selama penerbangan.

Maskapai penerbangan harus memperkenalkan aturan baru kepada penumpang, jika laptop wajib dibawa di dalam tas bawaan di kabin.

Halaman
123