TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai larangan membawa produk laptop MacBook Pro 15 inci (Retina Display) ke dalam pesawat.
Hal ini dikarenakan laptop dengan model tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran.
Jadi bila kamu membaaw laptop model Macbook Pro 15 inci (Retina Display), maka laptopmu dilarang masuk ke dalam pesawat untuk terbang.
Sebelumnya, informasi larangan Macbook Pro masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia inipun beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut berisi pemberitahuan berkode QA/004/VIII/2019, yang menyebutkan penyebab larangan ini, karena ditemukan adanya potensi kegagalan baterai yang menimbulkan risiko kebakaran.
• Garuda Indonesia Kurangi Fasilitas Awak Kabin Penerbangan Jakarta-Australia
• Qantas Hingga Virgin Australia Larang MacBook Masuk Bagasi Pesawat
Selain itu, ada 4 dasar pertimbangan yang membuat produk ini tidak diperbolehkan masuk dalam pesawat, berikut rinciannya:
1. Unit Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) telah terjual sejak bulan September 2015 dan bulan Februari 2017.
2. Merujuk kepada aturan khusus IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) bahwa Lithium Batteries yang telah teridentifikasi oleh pabrikan sebagai produk yang cacat atau telah rusak yang berpotensi menghasilkan evolusi panas, api/kebakaran atau arus pendek, adalah terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.
3. Maskapai Phillippine Airlines telah melarang untuk diterima (embargo) atas produk Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) sejak 19 Agustus 2019.
4. IATA telah mengonfirmasi kepada GA melalui email koresponden bahwa Komputer Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) telah ditarik oleh pabrikan dan terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.
Adapun pemberitahuan ini berlaku mulai tanggal 29 Agusus 2019.
Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas, pesan yang beredar di WhatsApp mengenai larangan Macbook Pro Retina 15 inci ini dibenarkan oleh VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M. Iksan Rosan.
Menurut Ikhsan, aturan larangan tersebut karena adanya kebijakan penarikan kembali produk Macbook Pro (Retina 15 inci) oleh Apple.
Sehingga maskapai Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk Macbook Pro (Retina 15 inci) ke dalam pesawat, baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo.
Tidak hanya itu, aturan ini juga sejalan dengan kebijakan yang keluarkaan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait larangan membawa MacBook Pro 15 inci atas baterai yang bermasalah itu.
Baca tanpa iklan