Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Thailand

Liburan ke Thailand Tanpa Visa, Apa Saja Syaratnya?

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan ke Thailand.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler asal Indonesia yang ingin liburan ke Thailand tidak perlu repot membuat visa.

Ya, bagi traveler pemegang paspor Indonesia yang berencana liburan ke Thailand diberikan bebas visa selama 30 hari.

Meski bebas visa, traveler mungkin bertanya-tanya berapa kali dalam setahun bisa liburan ke Thailand tanpa visa?

Traveler bisa liburan ke Thailand tanpa visa hanya melalui perbatasan darat dan udara.

Traveler yang liburan ke Thailand melalui jalur darat hanya bisa memasuki negara Thailand dua kali sebelum akhir periode 12 bulan.

Tonton juga: 

25 Fakta Unik Thailand, Ada Kontes Kecantikan Transgender

Cara Membuat Visa Bisnis Thailand, Cek Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Jika traveler melakukan liburan lebih dari dua kali dalam setahun maka kemungkinan besar traveler akan ditolak.

Nah, tapi bagi traveler yang liburan ke Thailand dengan jalur udara alias naik pesawat bisa liburan sebanyak mungkin.

Ketentuan lainnya yang harus traveler pahami yakni traveler hanya dapat tinggal di Thailand selama 182 hari dalam setahun tanpa visa.

Dengan kata lain, traveler dapat liburan ke Thailand tanpa visa jika melakukan perjalanan melalui bandara dan belum tinggal 182 hari atau lebih selama periode 12 bulan.

Persyaratan lain yang harus traveler ketahui agar bisa liburan ke Thailand tanpa visa sebagai berikut.

Ada beberapa persyaratan lain yang harus traveler pertimbangkan ketika liburan ke Thailand tanpa visa di antaranya:

- Traveler harus memiliki tiket pulang yang valid untuk periode 30 hari.

- Memiliki 20 ribu Baht atau sekitar Rp 9,3 juta.

- Bukti hotel atau tempat menginap di sana.

Halaman
123