TRIBUNTRAVEL.COM - Visa menjadi dokumen penting yang wajib traveler punya sebelum liburan ke luar negeri, termasuk Thailand.
Bagi pemegang paspor Indonesia yang ingin liburan ke Thailand bisa menggunakan bebas visa selama 30 hari jika menggunakan pesawat udara.
Sedangkan untuk tujuan lain seperti bisnis, belajar, investasi, perawatan medis atau bekerja, maka traveler harus mengajukan permohonan visa Thailand.
Jenis visa yang dibuat yakni Visa Non-Imigran Tipe B.
Visa Non-Imigran Tipe B (Entri Tunggal) ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan.
Permohonan visa Thailand ini bisa traveler dapatkan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand.
Tonton juga:
• 25 Fakta Unik Thailand, Ada Kontes Kecantikan Transgender
• 7 Suaka Hewan di Thailand yang Menarik Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan
Bagi traveler yang ingin mengajukan permohonan visa, bisa menyimak dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa Thailand berikut ini.
Dirangkum TribunTravel dari Thai Embassy Jakarta, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa Thailand.
- Dokumen yang dibutuhkan
1. Formulir dan Foto
Formulir Aplikasi Visa lengkap dan ditandatangani dan 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).
2. Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)
3. Dokumen terkait bisnis:
1) Surat undangan dari majikan di Thailand yang menunjukkan nama lengkap pemohon, nomor paspor, posisi masa depan, masa kontrak, dan gaji, ditambah dengan salinan kartu identitas atau paspor orang yang berwenang yang menandatangani surat itu.