Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Hak dan Kompensasi yang Bisa Kamu Dapatkan ketika Pesawatmu Delay Cukup Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat delay

Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Pembatalan Penerbangan

Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)