Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)