Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sengaja Ketinggalan Pesawat di Bandara Transit, Penumpang Ini Dituntut dan Digugat Rp 33,5 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Sengaja ketinggalan pesawat di bandara saat transit, seorang penumpang ini justru digugat oleh maskapai penerbangan di Jerman

Untuk para turis pemburu tiket murah kini harus berhati-hati, sebab maskapai Lufthansa menuntut penumpang yang melewatkan penerbangan terakhir usai transit.

Dilansir oleh Tribun Travel dari CNN, Rabu (13/2/2019), praktik semacam itu disebut dengan tiket "kota tersembunyi".

Seharusnya, penumpang yang transit di bandara tertentu harusnya ikut dalam penerbangan berikutnya hingga mencapai tujuan akhir sesuai tiket.

Ilustrasi Bandara (SmarterTravel)

Turis Indonesia Kini Lebih Pilih Terbang Langsung ke Singapura daripada Transit di Batam

Namun, ada beberapa penumpang yang sengaja melewatkan penerbangan dan tidak sampai ke tujuan akhir seperti yang tertera dalam tiket.

Semua itu dilakukan agar mendapatkan harga yang lebih murah.

Tonton Juga

Sederhananya adalah seseorang yang terbang dari New York ke San Francisco bisa memesan tiket yang lebih murah dari New York ke Lake Tahoe, dengan transit ke San Francisco.

Kemudian ketika tiba di bandara San Fransisco tidak melanjutkan perjalanannya ke Lake Tahoe.

Kembali ke kasus penumpang Lufthansa, pada dokumen pengadilan menyebutkan penumpang pria yang tidak disebutkan namanya itu memesan penerbangan tiket PP dari Oslo-Seattle, dengan transit di Frankfurt.

Penumpang menggunakan semua penerbangan untuk pergi, namun tidak mengejar penerbangan pulang dari Frankfurt ke Oslo.

Dia malah terbang dengan tiket reservasi Lufthansa yang terpisah dari Frankfurt ke Berlin.

Laporan dari Fortune menyebutkan, insiden itu terjadi pada April 2016.

Sementara dengan strategi tersebut, penumpang hanya membayar tiket senilai 743 euro.

Dan maskapai menyatakan, penumpang seharusnya membayar tiket sekitar 2.769 euro jika tidak melakukan hal demikian.

Halaman
12