TRIBUNTRAVEL.COM - Nama merupakan satu hal yang penting sebagai identitas seseorang.
Para orangtua pasti ingin memberikan nama dengan pengharapan yang baik untuk bayi.
Namun, beberapa orangtua ingin memberikan nama yang cukup unik dan langka bagi anak mereka.
Di beberapa negara, pemberian nama anak tidak boleh dilakukan sembarangan.
Sehingga pemerintah menetapkan nama-nama yang tidak boleh diberikan kepada anak.
Kriteria pemberian nama anak di negara satu berbeda dengan negara yang lain.
Sebagai contoh, di Prancis tidak boleh memberikan kata umpatan sebagai nama anak, sementara di Arab Saudi, orang tidak boleh memberikan nama Queen kepada anaknya meskipun kata tersebut tidak memiliki masalah.
Di berbagai negara, peraturan mengenai pemberian nama kepada anak didasarkan pada satu prinsip yang sederhana.
Yakni, sebuah nama tidak boleh terdengar seperti kata yang kasar dan tidak sopan, serta tidak akan menyebabkan masalah kepada si anak di masa depan.
Selain itu, pemberian nama tidak boleh melanggar tradisi budaya.
Berikut adalah deretan nama yang dilarang di beberapa negara di dunia, dikutip TribunTravel.com dari laman Brightside.
1. Prancis
Sebelum 1993, pilihan nama bagi anak-anak di Prancis diatur oleh undang-undang yang dicanangkan oleh Napoléon Bonaparte.
Saat ini, orang-orang harus menginformasikan pengadilan setempat tentang nama yang akan mereka berikan kepada si anak.
Jika nama itu dapat menyebabkan suatu pelecehan atau olok-olok di masa depan, pengadilan dapat melarang nama tersebut.