Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengenal Program CIP, Paspor Kedua di Negara Lain yang Dibeli dengan Cara Menanam Investasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan satu dokumen penting yang tak boleh dilupakan saat traveling.

Biasanya, negara yang tercantum pada paspor sama dengan kartu identitas.

Namun, ternyata ada fakta seseorang dapat memiliki paspor kedua dengan negara yang berbeda.

Dikutip dari laman Travel and Leisure, orang yang memiliki uang berlebih berkesempatan untuk membeli paspor dari negara lain selain negara asalnya.

Nuri Katz, penasihat tentang topik ini mengatakan kepada Business Insider, "Bagi orang-orang yang super kaya, memiliki paspor kedua, ketiga, atau malah keempat, merupakan hal penting untuk bepergian."

"Untuk beberapa orang, memiliki banyak paspor menjadi simbol status, seperti membeli mobil mewah untuk dipamerkan kepada teman-teman."

Membeli paspor kedua, atau bahkan ketiga, kini tengah menjadi tren yang berkembang di kalangan orang kaya.

Namun, ini bukanlah opsi yang bisa dllakukan semua orang dan tidak berfungsi di semua tempat.

Jenis program pembelian paspor ini disebut CIP (Citizenship by Investment) atau Kewarganegaraan melalui Investasi.

Program CIP tersedia di sejumlah negara di seluruh dunia.

Beberapa orang memang menggunakan paspor kedua untuk bepergian ke tempat-tempat yang cenderung terlarang atau sulit dijangkau jika hanya menggunakan paspor pertama.

Sementara banyak orang kaya lainnya menggunakan paspor kedua untuk membeli tempat tinggal di negara-negara yang pajaknya lebih rendah.

Alasan mengapa beberapa orang lebih memilih CIP daripada mencari izin tinggal adalah sifat kewarganegaraannya yang lebih permanen.

CIP tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali pemiliknya melakukan kejahatan yang sangat serius.

Negara-negara yang terlibat dalam program CIP bertujuan untuk merekrut investor asing yang kaya guna memperkuat ekonomi lokal.

Halaman
12