TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang akhir tahun, sudah merencanakan liburan bersama anggota keluarga?
Setiap orangtua memiliki cara masing-masing menghabiskan liburan berkualitas bersama buah hati, tak sedikit yang mengajak anak ke luar negeri.
Berbagai persiapan pun sebaiknya dilakukan jika akan bepergian ke luar negeri, salah satu yang tak boleh terlupa yaitu paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.
Di dalamnya memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Nantinya, paspor akan diberi stempel atau disegel visa oleh petugas negara yang dituju.
Umumnya, mereka yang berusia 0 hingga 17 tahun masih dikategorikan anak-anak, sehingga membutuhkan pendampingan orangtua dalam pembuatan paspor.
Melansir laman instagram parentalk.id, berikut ini langkah yang bisa diikuti untuk membuat paspor anak.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang dimaksud yaitu kartu keluarga yang mana nama anak sudah tercantum di dalamnya.
Di antaranya akta kelahiran atau surat baptis anak, KTP orangtua, paspor ayah dan ibu yang masih berlaku, akta pernikahan atau buku nikah orangtua yang sebaiknya disatukan dalam map.
Sediakan juga surat pernyataan bermaterai yang bisa didapat dari imigrasi serta surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada pergantian nama.
2. Siapkan juga fotokopi dokumen dalam format A4 yang tidak dipotong
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, misalnya terselip atau tercecer.
3. Mengajukan pendaftaran