Penataan jalur yang dimaksud meliputi perbaikan, pembersihan, pemasangan papan petunjuk arah, papan larangan, dan papan peringatan.
Rencananya, lanjut Sudiyono, penataan jalur melibatkan Forum Komunikasi Rinjani Bagus, Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, pemerintah desa, BPDB Kabupaten Lombok Tengah, DPH Geopark Rinjani Lombok, Forum TO, dan guide porter.
Terkait dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), Sudiyono menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan.
"Simaksi masih sama dengan sebelumnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jalur Pendakian Gunung Rinjani Mulai Dibuka pada November 2018.