Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

8 Fakta Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Pontianak: Dilakukan Sarjana hingga 7 Orang Terluka

Penulis: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para penumpang meloncat dari sayap Lion Air, di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan sosok penumpang yang teriak bom diinterogasi polisi.

Seorang penumpang yang menjadi korban, Iyan Wijaya mengatakan, dirinya nekat melompat dari sayap pesawat begitu mendengar kabar ada bom di pesawat.

“Saya panik dan ikut terjun dari sayap, sampai kaki saya terkilir," ujarnya.

"Saya enggak dengar langsung orang yang bilang ada bawa bom itu. Hanya ada penumpang lain yang bilang ada bom, jadi saya juga panik," tambahnya.

Iyan yang duduk di kursi 19D menggambarkan suasana di dalam pesawat ketika itu benar-benar panik.

6. FN terancam hukuman 8 tahun

Akibat perbuatannya yang menyebabkan kepanikan, FN hukuman 8 tahun penjara.

Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.

Selain memeriksa FN, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut.

7. Imbasnya, penerbangan ditunda

Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. (Handout)

Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda.

Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti.

8. Pembuka pintu darurat terancam delik perusakan

Masalah pun tak berhenti pada FN, melainkan juga pada penumpang yang memaksa buka pintu darurat.

"Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom."

Halaman
1234