Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ada Larangan, Powerbank dan Baterai Lithium Cadangan Boleh Dibawa ke Pesawat Asalkan . . .

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Salah satunya, powerbankatau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Aturan baru itu mewajibkan maskapai melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan. 

Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Adapun peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (Watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.

Sementara, peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh, tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai.

Bila diperbolehkan, penumpang boleh membawa maksimal dua unit per penumpang.

Khusus peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Agus meminta penyelenggara bandara segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan membuat Standard Operational Procedure (SOP).

Selain itu, kantor otoritas bandar udara di seluruh Indonesia diminta mengawasi pelaksanaan aturan baru itu.

Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat betul-betul selamat, aman, dan nyaman.

Jika tidak terdapat keterangan jumlah daya per jam peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan, maka dapat menghitungnya sendiri.

Cara menghitung daya per jam (E) adalah dengan mengalikan jumlah tegangan atau voltase (V) dengan jumlah arus atau kapasitas (I).

Rumus sederhana yang mudah diingat yakni E=VxI.

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000.

Contohnya, jika jumlah voltase 5V dan jumlah kapasitas 6.000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh dibagi 1.000.

Halaman
123