Breaking News:

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Malaysia, Liburan ke Luar Negeri Hemat Mulai Rp 536 Ribu

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Malaysia, penerbangan langsung tanpa transit mulai dari Rp 536 ribu.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@airasia_bhsindonesia
Maskapai AirAsia yang sedang mengudara. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mau liburan ke luar negeri, Malaysia bisa jadi tujuan yang tepat untuk dikunjungi.

Malaysia merupakan satu di antara negara yang bisa dikunjungi oleh turis Indonesia tanpa visa, jadi kamu bisa dengan nyaman dan tenang liburan ke sana.

Pas banget nih, jika kamu ingin liburan ke Malaysia, TribunTravel punya rekomendasi tiket pesawat murah untuk terbang ke sana.

Sejumlah maskapai menawarkan tiket pesawat murah ke Malaysia dengan penerbangan dari Jakarta via Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

Penerbangan langsung ini dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KUL).

Mulai dari AirAsia, KLM Royal Dutch Airlines, hingga TransNusa, maskapai penerbangan ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Malaysia dengan harga mulai dari Rp 500 ribuan.

Durasi penerbangannya juga singkat sekira 2 jam saja.

Diakses dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Malaysia untuk tanggal penerbangan pada 12 Juni 2025.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Tarakan-Balikpapan Tanpa Transit, Terbang di Akhir Pekan Mulai Rp 698 Ribu

Ilustrasi Pesawat AirAsia Indoensia
Ilustrasi Pesawat AirAsia Indoensia (https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/2a/PK-AXC.jpg)

AirAsia

Pilihan tiket dan jadwal penerbangan:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 21.15, tiba di Malaysia pukul 00.25 = Rp 536.360
  • Berangkat dari Jakarta pukul 12.40, tiba di Malaysia pukul 15.50 = Rp 714.950
  • Berangkat dari Jakarta pukul 14.35, tiba di Malaysia pukul 17.50 = Rp 714.950
  • Berangkat dari Jakarta pukul 20.30, tiba di Malaysia pukul 23.45 = Rp 714.950
  • Berangkat dari Jakarta pukul 08.35, tiba di Malaysia pukul 11.45 = Rp 1.204.619
2 dari 4 halaman

Mau pesan tiket pesawat secara online, klik laman ini.

KLM Royal Dutch Airlines

Pilihan tiket dan jadwal penerbangan:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 19.30, tiba di Malaysia pukul 22.40 = Rp 609.384

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Tarakan: Terbang di Akhir Pekan Mulai Rp 700 Ribu Tanpa Transit

Ilustrasi TransNusa yang sedang mengudara.
Ilustrasi TransNusa yang sedang mengudara. (JeffrySurianto/pexel)

Indonesia AirAsia

Pilihan tiket dan jadwal penerbangan:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 05.00, tiba di Malaysia pukul 08.05 = Rp 714.791
  • Berangkat dari Jakarta pukul 17.50, tiba di Malaysia pukul 21.00 = Rp 714.791
  • Berangkat dari Jakarta pukul 10.05, tiba di Malaysia pukul 13.15 = Rp 714.791
  • Berangkat dari Jakarta pukul 06.25, tiba di Malaysia pukul 09.35 = Rp 865.030

TransNusa

Pilihan tiket dan jadwal penerbangan:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 05.15, tiba di Malaysia pukul 08.10 = Rp 787.287
  • Berangkat dari Jakarta pukul 11.00, tiba di Malaysia pukul 14.10 = Rp 787.287

Batik Air (Malaysia)

Pilihan tiket dan jadwal penerbangan:

  • Berangkat dari Jakarta pukul 20.10, tiba di Malaysia pukul 23.25 = Rp 980.770
  • Berangkat dari Jakarta pukul 20.40, tiba di Malaysia pukul 23.55 = Rp 980.770
  • Berangkat dari Jakarta pukul 09.15, tiba di Malaysia pukul 12.30 = Rp 980.770
  • Berangkat dari Jakarta pukul 16.45, tiba di Malaysia pukul 20.00 = Rp 980.770
  • Berangkat dari Jakarta pukul 12.30, tiba di Malaysia pukul 15.45 = Rp 980.770
  • Berangkat dari Jakarta pukul 16.30, tiba di Malaysia pukul 19.45 = Rp 980.770
  • Berangkat dari Jakarta pukul 05.15, tiba di Malaysia pukul 08.30 = Rp 980.770

Baca juga: Mulai Rp 600 Ribuan, Cek Daftar Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang

Tonton juga:

3 dari 4 halaman

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4 dari 4 halaman

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

TribunTravel/nurulintaniar

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaMalaysiatiket pesawat murahBandara Internasional Soekarno-HattaAirAsiaBatik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved