TRIBUNTRAVEL.COM - Lagi cari tiket pesawat murah rute Balikpapan-Tarakan untuk akhir pekan?
Kabar baik nih buat kamu, karena ada penawaran tiket pesawat murah yang bisa kamu pesan.
Sekarang, terbang ke Tarakan jadi makin gampang dan hemat karena ada pilihan tiket mulai dari Rp 700 ribuan saja tanpa harus transit.
Cocok banget buat kamu yang ingin liburan singkat, urusan kerja, atau sekadar melepas penat tanpa perlu ribet ganti pesawat.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang, Mulai Rp 1 Juta Sekali Jalan
Dengan waktu tempuh sekira satu jam, kamu bisa sampai di Tarakan dengan nyaman dan cepat.

Beberapa maskapai bahkan menawarkan jadwal penerbangan fleksibel di hari Jumat hingga Minggu, jadi kamu tetap punya waktu untuk menikmati akhir pekan tanpa harus ambil cuti panjang.
Harga tiket yang terjangkau ini juga cocok untuk pelancong backpacker maupun keluarga yang ingin traveling hemat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta dari 3 Maskapai, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya
Coba yuk cek dulu rekomendasi tiket pesawat murah Balikpapan-Tarakan berikut ini, lengkap dengan pilihan jadwal dan harganya yang telah dikumpulkan dari online travel agent (OTA) Agoda.
- Penerbangan dilayani dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional Juwata
- Tiket pesawat murah ini melayani penerbangan langsung alias tanpa transit
- Rekomendasi didasarkan pencarian untuk penerbangan pada tanggal 23 Mei 2025

Baca juga: Mulai Rp 600 Ribuan, Cek Daftar Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang
Super Air Jet
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Balikpapan pukul 16.30 WITA, tiba di Tarakan pukul 17.35 WITA = Rp 716.642
- Berangkat dari Balikpapan pukul 12.45 WITA, tiba di Tarakan pukul 13.50 WITA = Rp 901.264
- Berangkat dari Balikpapan pukul 08.40 WITA, tiba di Tarakan pukul 09.45 WITA = Rp 901.264
Citilink
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Balikpapan pukul 09.55 WITA, tiba di Tarakan pukul 11.05 WITA = Rp 749.837
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Denpasar-Jakarta, Penerbangan Pagi Naik Super Air Jet Mulai Rp 800 Ribuan
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.