TRIBUNTRAVEL.COM - Oknum juru parkir ( jukir) di gelaran Pasar Kangen Jogja jadi viral.
Jukir di Jogja jadi viral gegara mematok tarif parkir sebesar Rp 25 ribu.
Baca juga: Fakta WNI Asal Jogja Jadi Begal di Jepang, Digaji Perusahaan Rp 10 Juta per Bulan

Baca juga: 4 Hotel Murah di Piyungan Bantul Jogja, Tarif Mulai Rp 100 Ribuan per Malam
Tarif parkir yang jauh dari harga biasanya membuat jukir ini menjadi viral.
Yang menjadi viral, oknum jukir nakal tersebut juga mengungkapkan tarif parkir itu atas persetujuan dari Polsek Gondomanan.
Baca juga: 5 Tempat Makan Siang Enak di Gunungkidul Jogja, Cobain Beragam Menu Lezat Warung Simbok
Baca juga: 3 Hotel Murah di Kulon Progo Jogja Tarif Cuma Rp 67 Ribuan per Malam, Lokasi Dekat Pantai
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian pun memberikan klarifikasi atas kebenaran tersebut.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan parkir nuthuk tidak dibenarkan karena melanggar peraturan.
"Benar, telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan," katanya, Minggu (21/7/2024).
Klarifikasi terhadap oknum jukir yang bersangkutan pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Aula Polsek Gondomanan dipimpin Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
"Seseorang pelaku yang viral dalam vidio tiktok adalah Inisial BAY, umur 22 pekerjaan buruh harian lepas, alamat Sucen, Triharjo, Sleman," jelas Sujarwo.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap oknum pelaku jukir Inisial BAY tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja dikelola oleh Polsek Gondomanan.
"Pernyataan ini dikuatkan oleh koordinator parkir Pasar Kangen Jogja sdr inisial WIS," ucapnya.
Sujarwo menegaskan, sebelum gelaran Pasar Kangen dimulai, para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan.
Mereka juga diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.
Pada saat diberikan pembinaan oleh polsek Gondomanan, jukir inisial BAY tidak hadir.
"Jadi ada saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir," ujarnya.
Sujarwo menuturkan, kegiatan Parkir di Pasar Kangen Jogja yang dilakukan oleh pelaku inisial BAY dan dikoordinatori oleh pria inisial WIS adalah tanpa izin dari Dishub Kota Yogyakarta.
Mereka mematok tarif Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 sampai Rp25.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat.
"Saat ini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta terhadap oknum jukir inisial BAY dengan Tipiring karena telah melanggar Perda," pungkasnya.
Baca juga: Maling di Jogja Kembalikan Motor Curian usai Aksinya Viral, Minta Tolong Tukang Ojek ke Rumah Korban
Lainnya - Viral aksi pemukulan yang dilakukan juru parkir di Tawangmangu Jawa Tengah.
Dalam video yang menjadi viral itu, juru parkir bernama Sartono alias Pelo melayangkan pukulan ke arah helm pemotor.

Pemukulan yang menjadi viral itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada 14 Juli 2024.
Pemukulan itu buntut dari cekcok yang terjadi antara juru parkir dan pemotor.
Menyeberangkan Warga
Kapolsek Tawangmangu, AKP Sutarno mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan kejadian bermula saat juru parkir asal Desa Gondosuli tersebut hendak menyeberangkan warga.
Warga tersebut telah selesai menikmati kuliner yang ada di sana dan ingin menyeberang.
Juru parkir itu kemudian membantu dengan menghentikan kendaraan yang melintas sekira pukul 14.00 WIB.
Mobil yang melintas dihentikan juru parkir.
Namun, dari samping kiri mobil tersebut melaju motor.
Sepeda motor tersebut menabrak Sartono hingga terpental.
Pengendara motor tersebut membawa seorang penumpang perempuan.
Perempuan itu sempat melerai Sartono dan pemotor.
Termasuk juga mengambil tasnya yang jatuh.
Namun, Sartono terlanjur emosi.
Tak lama setelah itu, juru parkir emosi hingga melayangkan pukulan ke arah helm pemotor.
"Karena emosi, terjadilah cek-cok antara Sartono dan pengendara motor," ucap dia.
"Lalu secara spontan Sartono memukul pengendara motor tersebut," tambahnya.
Minta Maaf
Sartono kemudian dipanggil ke Mapolsek Tawangmangu.
Pemanggilan dilakukan untuk proses klarifikasi.
Hasilnya, Sartono mengakui perbuatannya salah.
Ia juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya lagi.
"Saudara Sartono kita mintai klarifikasi ke kantor Polsek Tawangmangu," ucap Sutarno.
Sutarno mengatakan Sartono mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, Sartono berjanji tidak akan mengulangi.
"Sartono kemudian membuat testimoni rasa menyesal dan mohon maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap dia.
Berikut permintaan Sartono, juru parkir viral yang memukul pemotor di Tawangmangu, Karanganyar :
Assalamualaikum Wr Wb saya mewakili Saya Sartono petugas parkir HI Tawangmangu, dengan ini adanya kejadian tadi siang 14 Juli 2024 kurang lebih jam 2 siang terjadi kesalahpahaman antara saya dan pengendara sepeda motor yang video yang telah Beredar di media sosial saya dengan ini menyatakan:
1. Saya menyatakan perbuatan saya tersebut salah
2. Saya meminta maaf kepada pengandara sepeda motor dan tidak akan mengulangi lagi baik kepada siapa pun.
3. Apabila saya mengulangi lagi saya siap diproses hukum
Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya tanpa ada ada paksaan dari siapapun
Tetap Bekerja
Sartono alias Pelo masih diperbolehkan untuk kembali bekerja sebagai juru parkir di kawasan Bundaran HI, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
"Kami masih memperbolehkan jukir atas nama Sartono untuk bekerja di sana," kata Sutarno, Senin (15/7/2024).
Sutarno mengatakan meskipun masih diperbolehkan, pihaknya tetap mengawasi Sartono dalam bekerja.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi seperti peristiwa 14 Juli 2024.
"Tetap kita pantau agar tidak terulang kejadian serupa lagi," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Oknum Jukir Nakal Nuthuk Tarif Parkir di Area Pasar Kangen, Ini Penjelasan Polresta Yogyakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.