Breaking News:

3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Bali-Jakarta, Tarifnya Mulai Rp 699 Ribuan Sekali Jalan

Rekomendasi tiket pesawat murah Bali-Jakarta dari TransNusa, AirAsia dan Super Air Jet, tarifnya mulai Rp 699 ribuan sekali jalan.

Instagram/@transnusa.idn
Ilustrasi pesawat TransNusa. Maskapai pesawat TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah Bali-Jakarta bukanlah perkara sulit.

Terlebih ada cukup banyak maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pesawat murah Bali-Jakarta.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta.
Ilustrasi pesawat TransNusa. Maskapai pesawat TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta. (Instagram/@transnusa.idn)

Tiket pesawat murah Bali-Jakarta pun ditawarkan dengan pilihan jadwal keberangkatan yang beragam.

Dengan demikian, traveler yang ingin memesan tiket pesawat murah Bali-Jakarta bisa lebih fleksibel dalam menentukan rencana rencana perjalanan.

Pesan tiket pesawat murah Bali-Jakarta, klik di sini.

Nah, kali ini TribunTravel bakal kasih rekomendasi tiket pesawat murah Bali-Jakarta dari TransNusa, AirAsia dan Super Air Jet.

Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Ngurah Rai (DPS) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Bali-Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 26 April 2024.

1. TransNusa

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

2 dari 4 halaman

• Berangkat dari Bali pada pukul 07.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.55 WIB: Rp 699.994

• Berangkat dari Bali pada pukul 07.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.55 WIB: Rp 699.994

Pesan tiket pesawat murah Bali-Jakarta dari TransNusa, klik di sini.

2. AirAsia

Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta.
Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Bali pada pukul 07.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.55 WIB: Rp 717.839

• Berangkat dari Bali pada pukul 09.35 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 10.30 WIB: Rp 717.839

• Berangkat dari Bali pada pukul 22.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 23.00 WIB: Rp 717.839

• Berangkat dari Bali pada pukul 23.20 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 00.15 WIB: Rp 717.839

• Berangkat dari Bali pada pukul 08.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 09.05 WIB: Rp 720.110

3 dari 4 halaman

Pesan tiket pesawat murah Bali-Jakarta dari AirAsia, klik di sini.

3. Super Air Jet

Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta.
Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Bali-Jakarta. (Instagram/@superairjet)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Bali pada pukul 07.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.45 WIB: Rp 732.167

• Berangkat dari Bali pada pukul 07.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 08.05 WIB: Rp 732.167

• Berangkat dari Bali pada pukul 08.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 09.15 WIB: Rp 732.167

• Berangkat dari Bali pada pukul 08.45 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 09.35 WIB: Rp 732.167

Pesan tiket pesawat murah Bali-Jakarta dari Super Air Jet, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

4 dari 4 halaman

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Cek Tarifnya

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta, Makin Hemat Naik AirAsia

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket pesawat murahBaliJakartaTransNusaAirAsia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved