Breaking News:

3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta, Makin Hemat Naik AirAsia

Rekomendasi tiket pesawat murah Lampung-Jakarta dari AirAsia, Lion Air dan Citilink, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 831 ribuan.

Flickr/Kentaro IEMOTO
Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Punya rencana balik mudik dari Lampung ke Jakarta?

Perjalan udara bisa menjadi pilihan yang tepat.

Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta.
Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Terlebih ada banyak maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lampung.

Di antaranya yakni AirAsia, Lion Air dan Citilink.

Baca juga: 6 Tiket Pesawat Murah Surabaya-Jakarta dari Pelita Air, Cek Tarif Hematnya

Tiket pesawat murah Lampung-Jakarta ini dibanderol mulai Rp 831 ribuan sekali jalan.

Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Radin Inten II (TKG) menuju Bandara Soekanro-Hatta (CGK).

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Lampung-Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 19 April 2024.

1. AirAsia

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Cek Tarifnya

Berangkat dari Lampung pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.25 WIB: Rp 831.789

2 dari 4 halaman

Berangkat dari Lampung pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB: Rp 831.789

2. Lion Air

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Lampung-Jakarta. (Instagram/@lionairgroup)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Lampung pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 07.50 WIB: Rp 906.542

Berangkat dari Lampung pada pukul 11.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.00 WIB: Rp 906.542

Berangkat dari Lampung pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.50 WIB: Rp 906.542

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Makassar-Jakarta, Pilihan Jadwal Keberangkatannya Beragam

3. Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Lampung pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.50 WIB: Rp 916.455

Ilustrasi tiket pesawat Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Lampung-Jakarta.
Ilustrasi tiket pesawat Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Lampung-Jakarta. (citilink.co.id)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

3 dari 4 halaman

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Makassar-Jakarta, Pilihan Jadwal Keberangkatannya Beragam

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

4 dari 4 halaman

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Kupang dari Lion Air dan Super Air Jet, Cek Tarif Hematnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket pesawat murahLampungJakartaLion Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved