Breaking News:

Viral Ambulans di Solo Kena Tilang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Satu ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM diberhentikan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Satu ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM diberhentikan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini sebuah video yang menunjukkan ambulans kena tilang menjadi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah pada 9 April 2024 lalu.

Personel Polresta Solo berbicara dengan pembawa mobil ambulans yang kena tilang pada 9 April 2024.
Personel Polresta Solo berbicara dengan pembawa mobil ambulans yang kena tilang pada 9 April 2024. (TribunSolo.com / Dok Polresta Solo)

Mobil ambulans bernopol AD 9360 FM dihentikan polisi ketika melintasi jalanan kota.

Ada alasan kuat mengapa ambulans itu ditilang oleh pihak berwajib.

Baca juga: Viral Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Pengunjung Curhat Usai Bayar Parkir Rp 25.Ribu

Mobil ambulans ternyata telah menerobos lampu merah.

Selain itu, ambulans yang ditilang juga membunyikan sirine meski tak membawa pasien.

Kejadian ambulan ditilang di Solo lantas menghebohkan warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kasubnit I Gakkum Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso buka suara.

Setelah ditelusuri, terungkap pengemudi mobil ambulans melanggar sejumlah aturan.

Baca juga: Viral Penumpang Mudik Melahirkan di Kereta Api, Petugas KAI Sigap Berikan Pertolongan

"Kita memang sudah klarifikasi dengan Dinas Kesehatan memang untuk mobil ambulans sendiri ada beberapa spesifikasi syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya spesifikasi warna dan isi mobil," ungkapnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

2 dari 4 halaman

Selama mobil ambulans berada di jalanan, sopir harus membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi sebelum mobil ambulans digunakan memang harus dibawa ke Dinkes untuk mendapat verifikasi atau persetujuan dengan melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama," imbuhnya.

Ilustrasi mobil ambulans. Baru-baru ini sebuah video yang menunjukkan ambulans kena tilang menjadi viral di media sosial.
Ilustrasi mobil ambulans. Baru-baru ini sebuah video yang menunjukkan ambulans kena tilang menjadi viral di media sosial. (Flickr/Pawe? Chrab?szcz)

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menduga mobil ambulans yang sempat ditilang merupakan kendaraan bodong dilihat dari BPKB dan STNK.

Mobil tersebut milik paguyuban mitra salah satu ojek online.

Petugas akan menelusuri pelaku yang memalsukan dokumen BPKB serta STNK.

Baca juga: Viral Pria Pakai Identitas Palsu Selama 35 Tahun, Bikin Pemilik Aslinya Dipenjara dan Masuk RSJ

"Unit kendaraan diduga selendangan (bodong). Kami koordinasikan dengan Reskrim untuk pendalaman," ucapnya.

Sopir ambulans juga belum mendapatkan sertifikat pelatihan bantuan hidup dasar (BHD) dan belum mengikuti pelatihan mengemudi ambulans.

Kompol Agung Yudiawan menyatakan sopir tidak ditahan, namun mobil ambulans masih diamankan di Mapolresta Solo.

"Yang kita amankan barang bukti berupa mobil, dan STNK," bebernya.

Satu ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM diberhentikan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo.
Satu ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM diberhentikan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho)

Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, membenarkan sopir ambulans yang ditilang merupakan anggota paguyubannya.

3 dari 4 halaman

Ia berharap anggota paguyuban tidak menyalahkan kepolisian lantaran kedua pihak sama-sama menjalankan tugas.

Baca juga: Helikopter Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Bus Rosalia Indah, Videonya Mendarat di Tol Viral

Wirawan telah menemui sopir tersebut dan menyimpulkan ambulans membunyikan sirine bukan dalam keadaan darurat.

"Sebenarnya juga kita sudah sering sosialisasi terkait prioritas ambulans. Bahwa memang benar ambulans itu ada prioritasnya tapi kan juga ada batasnya."

"Dimana prioritas ambulans sesuai undang-undang itu memang hanya untuk yang membawa pasien atau akan mengambil korban laka lantas. Dalam arti ambulans yang diprioritaskan itu dalam kondisi emergency," jelasnya, Jumat.

Sementara itu, Wirawan yang mengatakan telah mengklarifikasi kepada sopir mobil ambulans yang kena tilang memaparkan bahwa kondisi saat kejadian memang bukan hal urgent hingga harus menyalakan sirine maupun menerobos lampu lalu lintas.

"Kita klarifikasi ke ambulans-nya juga, dari ambulans mitra gojek sendiri dia mau jemput pasien pulang kontrol. Setahu kita kalau orang pulang kontrol itu kan dalam keadaan stabil," kata dia.

Agar tidak terjadi gejolak di dalam paguyuban mobil ambulans, Wirawan pun telah mengimbau kepada anggotanya untuk tidak berkomentar berlebih terkait hal tersebut.

"Intinya saya mengimbau agar rekan-rekan menahan diri dan mengikuti aturan yang ada. Kita juga sudah berkomunikasi dengan rekan paguyuban di Sragen dan Karanganyar. Kan yang ada paguyuban kan cuma itu," himbaunya.

Lebih lanjut, Wirawan menerangkan ternyata munculnya komentar kontradiktif di media sosial bukan berasal dari anggota paguyuban, tetapi dari oknum di luar paguyuban.

"Muncul gerakan (ambulans mogok beroperasi) itu mulai di grup wa yang isinya campuran orang. Di situ munculnya bahasa-bahasa provokatif padahal kita sudah mewanti-wanti agar diserahkan kepada para sesepuh untuk menyelesaikan," terangnya.

4 dari 4 halaman

Tak sampai di situ saja, terkait aturan termasuk sopir mobil ambulans harus bersertifikat memang diakui Wirawan selalu diupayakan oleh pihaknya berkerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan kepolisian setempat.

"Kita memang gencar untuk memberi pembekalan pelatihan khususnya untuk Sukoharjo yang bekerja sama dengan Dinkes maupun pihak kepolisian, rutin. Tapi terkadang ada sopir yang salah paham terkait perbedaan penjemputan emergency dengan penjemputan pasien pulang dari rumah sakit. Nah di situ Miss komunikasi sering terjadi," lanjutnya.

"Dengan ada masalah ini bagi saya sendiri dan rekan-rekan justru sebagai introspeksi bagaimana kita memanajemen waktu, ketika kita sudah ada pasien tanggungan mengantar pasien untuk kontrol ya kita jangan berposisi jauh dari rumah sakit," sebutnya.

Sementara terkait dugaan mobil ambulans selendangan atau bodong.

Wirawan menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran ranah paguyuban hanya terbatas dalam hal sosialisasi aturan operasional ambulans dan pembekalan kepada sopir.

Baca juga: Viral Pria Nekat Minta Dokter untuk Amputasi Dua Jarinya Lantaran Bikin Trauma

"Kalau terkait hal itu (dugaan mobil ambulans bodong) itu di luar kewenangan kita. Kita fokus pada pembekalan driver dan SOP mobil ambulans. Untuk perihal surat menyurat, kita setahunya lengkap. Kemarin juga sempat klarifikasi ke drivernya dan dia tahunya mobil tersebut lengkap, karena dia sekedar driver yang menjalankan," ucap dia.

"Kalau dia tahu bodong gak mungkin PD seperti itu. Dan secara internal kemarin driver dan pemilik sudah kita panggil dan duduk bersama untuk membahas dokumen mobil," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mobil Ambulans Ditilang di Solo, Sopir Mau Jemput Pasien Pulang Kontrol, Paguyuban Beri Imbauan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Jawa TengahSolopolisiviral
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved