TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang ibu hamil belum lama ini kedapatan akan melahirkan saat menggunakan perjalanan kereta api.
Merespons kejadian tersebut, petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan cepat memberikan pertolongan terhadap penumpang ibu hamil.

Penumpang diketahui atas nama Meliana, mengutip laman kai.id, Jumat (12/4/2024).
Penumpang yang sedang hamil itu tengah dalam perjalanan mudik menggunakan KA Sembrani keberangkatan Rabu (10/4/2024) dengan relasi Bekasi-Cepu.
Baca juga: Arus Balik Mudik, KAI Siapkan Kereta Api Tambahan Khusus Rute Jogja-Jakarta
Dalam perjalanannya, Meliana didampingi oleh sang suami.
Menjelang memasuki Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang Bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya.
Petugas KA Sembrani lantas memberikan pertolongan awal kepada sang ibu.
Petugas dibantu oleh penumpang lain yang berprofesi dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang bernama Rina Pratiwi dan bidan Puskesmas Senen Jakarta bernama Feni Wulandari.
Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas Kesehatan, akhirnya Bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal.
Baca juga: Aturan Syarat Vaksin dan Tips Sehat Mudik Naik Kereta Api, Traveler Wajib Tahu
Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Poskes Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda, Tegal.
"Atas kejadian tersebut KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu," kata VP Public Relation KAI Joni Martinus.

Joni melanjutkan, KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api.
Bagi penumpang yang hamil 14-28 minggu wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa.
Adapun jika di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:
Baca juga: Terungkap Asal-usul Air di Toilet Kereta Api yang Bikin Banyak Penumpang Penasaran
- Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,
- Kandungan dalam keadaan sehat,
- Tidak ada kelainan dalam kandungan,
- Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.

Baca juga: Perlintasan Sebidang Kereta Api Ternyata Bukan Tanggung Jawab KAI, Simak Penjelasannya
Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.
Imbauan itu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api.
Serta, apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
"Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun. Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman. KAI berkomitmen untuk mewujudkan Mudik Ceria Penuh Makna pada masa Angkutan Lebaran 2024," kata Joni.
Sejak berlangsungnya angkutan lebaran dari 31 Maret (H-10) sampai saat ini, masyarakat telah menggunakan angkutan Kereta Api Jarak Jauh yang biasa dipakai untuk arus mudik dan balik sebanyak 2.981.729 penumpang.
Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan masih berlangsungnya masa arus mudik Lebaran.
Baca juga: 5 Tujuan Berlibur Naik Kereta Api di Pulau Jawa, Cocok untuk Lebaran 2024
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.