Breaking News:

Heboh Pengguna Sepeda Listrik Akan Ditilang Bila Nekat Masuk ke Jalan Raya, Simak Aturannya

Menggunakan sepeda listrik ke jalan raya konsekuensinya adalah ditilang sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020.

Flickr/ Lowcola
Ilustasu naik sepeda listrik. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini heboh pro krontra soal pengunaan sepeda listrik di jalan raya.

Dalam beberapa unggahan di media sosial, disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik juga akan dikenai tilang.

Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. (POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM)

Terutama jika nekad beroperasi atau masuk ke jalan raya.

Unggahan tersebut terlihat dibagikan oleh akun Instagram @infobandungraya.

Baca juga: Pria Rusia Menggunakan ChatGPT untuk Menemukan Cinta Secara Online, Kisahnya Menjadi Viral

Beritanya segera viral lantaran polisi sudah mulai bertindak tegas untuk semua jenis pengguna kendaraan di jalan umum.

Ya, beberapa warga bahkan anak kecil memang sempat terlihat menggunakan sepda listrik hingga ke jalan raya.

Bahkan pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik.

Oleh karenanya, warga Bandung yang memiliki sepeda listrik diimbau untuk tak mengunakannya di jalan raya.

Tindakan tersebut disebut sangat membahayakan pengguna kendaraan.

Baca juga: Sempat Viral Snack Tidak Layak, Kejati DIY Kini Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman

Dan sesuai Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

2 dari 3 halaman

Maka apabila masih ada wargi yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang.

Yuk patuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Ilustrasi jalan raya. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Ilustrasi jalan raya. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Yuk patuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (Flickr/ Ken Lund)

Komenar warganet:

Perlu tambahan uang segala di jadiin tilang

Setuju pisann,,

Kalo menurut saya bagi yg punya sim c ga masalah kalo anak2 dan tidak mempunyai sim tindak saja.

Kenapa ditilang pa...Sepeda listrik ramah lingkungan mengurangi polutan pak

Baca juga: Viral Pria Mabuk di Pesawat Diamankan Penumpang Lain, Sempat Bikin Keributan & Kasar pada Awak Kabin

Sita langsung lebih baik kayaknya. Mana kadang yg bawa tuh pada bonceng anak kecil, palaurr

Belum ada UU lalin untuk ini, setuju di tilang tapi apa unit yg di tahan utk jaminan?

Langsung sita aja gak sih sepeda nya???

Ilustasu naik sepeda. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Ilustasu naik sepeda. Apabila masih ada warga yang menggunakan sepeda listrik ke Jalan Raya konsekuensinya adalah ditilang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menhub No 45 tahun 2020 yang mencatat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Yuk patuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (Unsplash/Flo Karr)

Baca juga: Viral Curhatan Wanita Gagal Menikah, Tak Disukai Calon Ibu Mertua Gara-gara Kerap Ngonten

3 dari 3 halaman

Sangat setuju, karena membahayakan pengguna jalan yang lain, giliran ketabrak nanti nyalahin orang lain, giliran nabrak langsung kabur....

Kalo di tilang yg mau di sita apa SIM/STNK karena sepeda listrik tak ada SIM/STNK

Rada aneh sih sedangkan sepeda biasa boleh ke jalan raya, menurut saya sebagai orang awam selama yg menggunakan sudah dewasa

dan menggunakan standar keselamatan seperti helm seharusnya tidak ada masalah. Tp ya klo aturan sudah dibuat mau bicara apapun pasti tetep dianggap salah.

Kalo ditilang disita min sepedanya? Kan ga ada stnknya

Baca juga: Viral Kulit Jeruk Kering Seberat 60 Kg Jadi Mahar Pernikahan, Disebut-sebut Saingi Harga Emas Murni

Jangan di tilang min kasian, kalau bisa di sita aja biar dapet pelajaran kalo cuma di tilang ga dapet apa" .

Hampir kecelakaan gara2 budak mawana rada tengah nya lawan arah terus diijalan teu di gang maen gass wae kekebutan.

jauh⊃2; ya kita main selisnya. *)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Berita Viral Pengguna Sepeda Listrik Yang Masuk ke Jalan Umum Akan Ditilang Ini Alasannya

Selanjutnya
Sumber: Pos Kupang
Tags:
viralsepedaBandung Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved