TRIBUNTRAVEL.COM - Bali memang menjadi satu destinasi favorit di Indonesia untuk menghabiskan waktu liburan.
Bukan hanya wisatawan lokal saja, tapi juga wisatawan mancanegara pun senang menghabiskan waktu liburan ke Bali.
Namun siapa sangka, masih banyak ditemukan kelakuan buruk turis asing selama liburan ke Bali.
Baca juga: Turis di Bali Ketakutan Lihat Alat Pelacak Dalam Tasnya, Langsung Pulang ke Negara Asal

Oleh sebab itu, Indonesia mengeluarkan imbauan untuk turis asing yang mau liburan ke Bali agar sama-sama nyaman dan tenang.
Setiap turis asing yang ingin liburan ke Bali, tentu harus menghormati adat istiadat.
Pemerintah telah menyebutkan ada lima tempat wisata yang berpotensi untuk dikunjungi oleh turis asing seiring dengan berlanjutnya tindakan keras terhadap pariwisata di Bali yang sangat populer ini.
Baca juga: Kronologi Turis Hilang di Tempat Wisata Bali, GPS Sepeda Motor Rentalan Tak Bisa Terlacak
"Sudah waktunya untuk lebih mempromosikan," kata Wakil Menteri Pariwisata Ni Made Ayu Marthini dalam pidatonya di Melbourne, Minggu (22/10/2023).
Langkah-langkah baru yang diperkenalkan tahun ini untuk mengendalikan pariwisata di Bali, dimana turis asing terbanyak berasal dari Australia, telah memasukkan daftar resmi yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kunjungan ke Bali.
Hotline bagi siapa saja yang dapat melakukan tindakan terhadap turis asing yang berperilaku buruk, serta satuan tugas khusus untuk memantau aktivitas orang asing.
Mulai tanggal 14 Februari 2023, setiap turis asing harus membayar pajak kunjungan wisman sebesar $15 atau setara sekira Rp 150.000.
Baca juga: Viral Ibu Tinggalkan Bayinya di Bandara Ngurah Rai Bali, Aksinya Terekam CCTV
Marthini mengatakan kepada news.com.au, bahwa turis asing akan diterima berkunjung ke Indonesia sebagaimana biasanya, namun jangan memanfaatkan keramahtamahan Indonesia.
"Wisatawan harus selalu meneliti tujuan mana pun, di Indonesia atau di tempat lain, sebelum melakukan perjalanan," katanya.

"Kami meminta semua turis asing menghormati budaya, hukum setempat, adat istiadat, alam, dan masyarakat kami sebagai wisatawan yang bertanggung jawab."
Merujuk secara khusus pada dua aturan dalam daftar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, Marthini mengatakan turis asing tidak boleh mengenakan bikini ke pura, mengendarai sepeda motor tanpa helm, dan mengabaikan peraturan lalu lintas lainnya.
Baca juga: Kabut Tebal Misterius Selimuti Perairan Tabanan Bali, Begini Kesaksian Nelayan
"Jika anda mengendarai sepeda motor, seperti halnya di Australia, anda harus memakai helm dan memiliki surat izin mengemudi untuk keselamatan anda dan juga pengendara lainnya," ujarnya.
"Jika anda pergi ke pura, seperti halnya jika anda pergi ke gereja atau masjid, berpakaianlah dengan sopan."

"Kami meminta turis asing menghormati hukum setempat. Orang Indonesia sangat akomodatif, hangat dan bersahabat, kami mohon agar anda menghormati mereka, bukan memanfaatkan keramahtamahan orang Indonesia."
Baca juga: Rekomendasi 4 Hotel Murah di Ubud Bali Buat Liburan Bareng Pasangan
Meskipun beberapa turis asing di Bali telah menjadi berita utama global karena perilaku mereka yang tidak pantas dan pemerintah Indonesia harus menambahkan peringatan bahwa memanjat pohon suci atau menodai tempat-tempat suci dilarang keras dalam daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, Marthini mengatakan hal itu tidak selalu terjadi.
Dia mengatakan mungkin mereka belum melakukan tugasnya sebelumnya untuk memberi tahu turis asing tentang ekspektasi mereka.
(TribunTravel.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel viral
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.