Breaking News:

Sabana Bromo Kebakaran usai Dipakai Foto Prewedding: WO Tak Kantongi Izin, Kini Jadi Tersangka

Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran usai dipakai foto prewedding pada Rabu (6/9/2023) siang.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Dok. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran usai dipakai foto prewedding pada Rabu (6/9/2023) siang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Savana Lembah Watangan atau yang populer dengan nama Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur mengalami kebakaran pada Rabu (6/9/2023) siang.

Diketahui, kebakaran disebabkan pengunjung yang menggelar sesi foto prewedding menggunakan flare.

Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran usai dipakai foto prewedding pada Rabu (6/9/2023) siang. (Istimewa TNBTS)

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Septi Eka Wardhani membenarkan bahwa peristiwa tersebut disebabkan lantaran pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding.

"Betul (karena prewedding)," ungkap Septi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Bukit Teletubbies Kebakaran gegara Flare Prewedding, Wisata Gunung Bromo Ditutup

"Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, asap flare terlihat di Bukit Teletubbies sekitar pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB," sambungnya.

Polsek Sukapura kemudian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada Rabu siang.

LIHAT JUGA:

Usai mendapat laporan, personel Polsek Sukapura langsung diterjunkan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, polisi sudah mendapati padang savana terbakar hebat.

Baca juga: 7 Tempat Wisata Alam di Probolinggo, Kunjungi Puncak P30 Buat Lihat Lanskap Gunung Bromo

Lima orang saksi diamankan

2 dari 4 halaman

Polres Probolinggo akhirnya melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies.

Polisi mengamankan lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare.

Wisatawan di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Selasa (5/2/2019).
Wisatawan di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Selasa (5/2/2019). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Mereka adalah pasangan calon pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, serta ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Kelima orang tersebut kini berstatus sebagai saksi.

"Kelima orang ini statusnya sebagai saksi," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana kepada SURYA.co.id, Kamis (7/9/2023).

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.

Wisnu melanjutkan, dalam pemeriksaan, personel Satreskrim Polres Probolinggo berupaya mendalami peranan maupun alat bukti lain untuk menentukan status kelima saksi tersebut.

Adapun untuk barang bukti, polisi telah menyita lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, dan kamera.

"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," jelasnya.

Baca juga: Fakta Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, 5 Flare Asap hingga Nasib Calon Pengantin

Manajer WO ditetapkan jadi tersangka

3 dari 4 halaman

Selain lima saksi, Polres Probolinggo menetapkan manajer Wedding Organizer (WO) AWEW (41) sebagai tersangka atas tindak pidana kebakaran lahan di Gunung Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," ungkap Wisnu.

AWEW dipidanakan atas kasus kebakaran lahan di Gunung Bromo.

Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran usai dipakai foto prewedding pada Rabu (6/9/2023) siang.
Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran usai dipakai foto prewedding pada Rabu (6/9/2023) siang. (kolase surya/danendra/istimewa)

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wisnu.

Selain itu, AWEW juga dinyatakan bersalah karena tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Baca juga: Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Alami Kebakaran Hutan, Bagaimana Aktivitas Pendakian?

Baca juga: Fakta di Balik Viral Tanaman Membeku Sekitar Gunung Bromo, Fenomena Apakah Itu?

Sementara itu, Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyebutkan bahwa setidaknya 50 hektare lahan di Bukit Teletubbies hangus terbakar akibat kejadian tersebut.

"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas," ujar Didit dikutip dari SURYA.co.id.

Didit pun menyayangkan tindakan lima pengunjung tersebut, sebab mereka merugikan dan merusak kawasan konservasi.

Meski demikian, kata Didit, saat ini pihaknya belum dapat menghitung kerugian yang dialami akibat insiden tersebut.

4 dari 4 halaman

"Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," tutupnya.

(TribunTravel.com/SA)

Selanjutnya
Sumber: Surya
Tags:
Jawa TimurGunung BromoBukit Teletubbies Javanine Resto
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved