TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang United Airlines diberi kompensasi ratusan miliar rupiah karena kesalahan maskapai penerbangan.
Hal itu terjadi kepada Nathaniel Foster Jr atau kerap dipanggil NJ, yang mengalami kerusakan otak sebelah kiri akibat staf maskapai United Airlines.
Foster dilaporkan sedang melakukan perjalanan ke pemakaman bersama keluarganya pada 8 Februari 2019 lalu.

Dalam perjalanan udaranya, Foster dan keluarga biasanya dibantu sejumlah anggota staf maskapai untuk naik dan turun dari pesawat apabila tiba di bandara, karena kondisi fisik Foster yang memerlukan bantuan.
Namun kala itu, Foster diturunkan dari penerbangan hanya oleh seorang anggota staf maskapai saja yang bekerja sebagai pengawas jalan.
Berdasarkan dokumen pengadilan, mengklaim bahwa Foster (26) yang saat itu sedang lumpuh hingga melakukan perjalanan udara menggunakan kursi roda, ventilator, dan tabung trakea.
Biasanya ia dibantu turun dari pesawat oleh empat hingga enam staf maskapai.
Baca juga: Viral Keluhan Penumpang Terjebak 7 Jam di Pesawat, Diduga Maskapai Kekurangan Pilot
Akan tetapi setelah penerbangan mendarat di Monroe, Louisiana, Amerika Serikat, diduga hanya satu petugas saja yang tersedia untuk membantunya.
Staf tersebut sudah meminta bantuan anggota lain, dan pada saatu itu seorang supervisor tiba dengan kursi di lorong.
Keluarga Foster langsung meminta bantuan tambahan untuk membantu menurunkan Foster dari pesawat.
Tapi supervisor tersebut menolak, "Baik. Lakukan sendiri, lalu saya akan keluar."
Pada saat itu, seorang petugas bagasi yang dikontrak oleh United Airlines mendudukkan Foster ke kursi dengan ikat pinggang (agar tidak jatuh), sebelum secara kasar dan paksa mendorongnya turun - hingga membuat tubuh Foster tersentak ke depan dan kemudian jatuh ke satu sisi.
Baca juga: 5 Pesawat Boleh Bawa Anjing ke Dalam Kabin, Salah Satunya Maskapai Penerbangan Terbesar di Dunia
Keluarga Foster menceritakan kronologi pemindahan pria itu dengan sebutan kekerasan fisik.

Dan ibunya, Pamela langsung mencari bantuan medis ketika ia mendengar putranya berbisik, "Saya tidak bisa bernapas," dikutip dari Unilad.
Seorang ahli bedah sudah menawarkan bantuan, namun dokumen pengadilan menyatakan petugas gerbang tertawa dan menjawab "kami dapat ini."
Foster dikatakan mengalami serangan jantung dan menderita kerusakan otak yang signifikan setelah kejadian tersebut.
Dia tetap dalam keadaan vegetatif, tidak dapat berbicara atau makan makanan padat.
Baca juga: Simak Aturan Baru Maskapai Penerbangan Korea Selatan, Demi Keamanan & Efisiensi Bahan Bakar

Pengaduan tersebut mengatakan bahwa harapan hidupnya telah menurun dari 39 tahun sebelum kejadian, menjadi 31,5.
Dalam keterangan pers sebelum persidangan, Pamela mengatakan keluarga tersebut telah menerima jaminan berulang kali dari United Airlines bahwa Foster akan dirawat dengan baik selama perjalanan mereka.
Baca juga: Panduan Naik Pesawat Terbang saat Hamil: Cek Kebijakan Maskapai dan Obat yang Harus Dibawa
"Apa yang terjadi pada putra kami, pada keluarga kami, tidak dapat diubah," katanya.
"Kami berharap melalui kehilangan yang kami alami, ada pelajaran yang bisa diambil sehingga tidak ada keluarga lain yang menderita."
Setelah uji coba satu hari di San Francisco, pihak maskapai United Airlines setuju untuk membayar 30 juta USD atau setara sekira Rp 458 miliar kepada keluarga Foster sebagai kompensasi.
Penyelesaiannya kini menunggu persetujuan hakim.
Baca juga: Wanita Adu Argumen dengan Pramugari & Bikin Penerbangan Dialihkan, Kini Kena Blacklist Maskapai
Dalam pernyataannya, maskapai ini berkomentar: "Prioritas utama kami adalah menyediakan perjalanan yang aman bagi semua pelanggan kami, terutama mereka yang memerlukan bantuan tambahan atau penggunaan kursi roda."
"Kami dengan senang hati menyampaikan bahwa masalah ini telah diselesaikan."
(TribunTravel.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel insiden penerbangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.