TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini media sosial tengah dihebohkan dengan aksi dua sejoli di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Jogja.
Diketahui dua sejoli tersebut tertangkap kamera tengah berciuman di Titik Nol Kilometer beberapa hari yang lalu.
Adegan mesra itu bahkan dilakukan oleh keduanya di tengah umum dan saat Titik Nol Kilometer sedang ramai pangunjung.
Aksi dua sejoli lantas diabadikan oleh seorang wisatawan melalui sebuah foto.
Baca juga: Itinerary Jogja 1 Hari, Jelajahi Tempat Wisata dan Aktivitas Seru di Lereng Gunung Merapi
Foto itu lantas diunggah kembali melalui akun @kabarjogja, hingga menjadi viral.
"Sabtu malam 24 Juni 2023 terjadi adegan mesra di titik 0 km Jogja. padahal disekitaran lokasi sedang ramai pengunjung," tulis akun @kabarjogja.
TONTON JUGA:
Dilihat dari unggahan tersebut, tampak sepasang kekasih tengah berdiri di depan pagar.
Dilihat dari posisi, seorang wanita tampak bersandar di pagar sambil berciuman bibir dengan pasangan prianya.
Sementara itu di sekeliling dua sejoli tampak memperlihatkan suasana Titik Nol Kilometer sedang dipadati oleh wisatawan.
Usai diunggah foto sepasang kekasih yang berciuman itu lantas viral.
Sejak dibagikan @kabarjogja, unggahan itu menuai ratusan komentar dan ribuan like dari warganet.
Baca juga: 5 Bubur Ayam untuk Sarapan Enak di Jogja, Cicipi Toko Bubur Sukacita yang Lagi Viral
Pemprov Jogja Beri Himbauan
Mengetahui kabar yang beredar, Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji lantas angkat bicara.
Ditya Nanaryo Aji membenarkan bahwa kejadian itu sempat terjadi di Titik Nol Kilometer pada Sabtu malam.
Melalui pernyataannya, ia cukup menyayangkan terkait akasi anak muda melakukan adegan mesra di tempat umum.
Sebab menurut dia, bertindak asusila di depan kaiaman semacam itu dapat memungkinkan pelaku ditindak secara hukum.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengindahkan norma-norma kesopanan yang ada, apalagi kita hidup di negara timur," kata Ditya Nanaryo Aji dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Koleksi Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya Jogja Rusak, Pintu Dijebol Kursi Dilempar
Ditya Nanaryo Aji mengatakan pihaknya nanti akan melakukan upaya agar kejadian semacam ini tidak terulang.
Ke depannya, pihaknya akan mengerahkan sejumlah petugas untuk menegur dan menindak langsung masyarakat yang melakukan hal serupa.
Baik hal itu melalui yakni Satpol PP Kota Yogya, Satpol PP DIY, dan Jogoboro yang bertugas di sepanjang Jalan Malioboro.
Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan ia akan bertindak tegas mengingat Jogja sendiri menjadi pusat budaya Jawa.
"Tentunya hal-hal yang bertentangan dengan budaya-budaya kita, perlu melakukan tindakan tegas jika menemui kasus-kasus serupa," jelas Ditya Nanaryo Aji.
Sebagai tindakan pencegahan, pihaknya juga akan mengusulkan untuk memperbanyak penerangan.
Terutama pada sejumlah titik-titik keramaian yang ada di sekitaran kawasan wisata Malioboro, Jogja.
Baca juga: Nasib Pria Nekat Tantang Nyi Roro Kidul, Lawan Mitos ke Pantai Selatan Pakai Baju Hijau
Viral Penjaga Toilet di Alun-alun Kidul Jogja Pamer Alat Kelamin, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Selain kasus tersebut, warga Jogja juga sempat dihebohkan dengan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang penjaga toilet di Alun-alun Kidul.
Diketahui penjaga toilet di Alun-alun Kidul Jogja tersebut merupakan seorang kakek berinisial AS (62), asal Kecamatan Gondomanan.
AS penjaga toilet di Alun-alun Kidul Jogja dilaporkan atas tindakan asusila karena telah memperlihatkan alat kelaminnya kepada dua orang perempuan.
Perempuan tersebut adalah NW (39) asal Kalurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta dan AW (29) asal Sewon, Kabupaten Bantul, Jogja.
Sementara kasus asusila AS sendiri dikabarkan terjadi pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 20.40 WIB.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, korban awalnya hanya berniat menikmati suasana di Alun-alun Kidul.
Baca juga: Ibu-ibu Nangis Histeris, Pendopo Tamansiswa Bersejarah di Jogja Rusak usai Aksi Kerusuhan
Keduanya lantas mampir sebentar ke toilet umum untuk buang air kecil.
Korban NW dan AW yang tidak saling kenal secara beriringan masuk ke dalam kamar mandi yang berada di lantai bawah dari toilet umum tersebut.
Kemudian setelah selesai, secara beriringan pula mereka naik ke meja penjaga toilet untuk membayar biaya toilet.
Saat menuju ke meja pembayaran ada tersangka yang merupakan penjaga toilet umum disana, korban AW pun meletakkan uang pembayaran sebesar Rp2000 ke meja yang dijaga oleh pelaku.
Pelaku saat itu dalam posisi duduk di kursi, dengan kedua tangan di atas meja, badan tegak dan posisi kaki terbuka.
"Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja, kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," kata Ipda Apri, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).
Korban NW yang tepat berada di belakang AW ikut kaget karena melihat korban AW terkejut pada saat itu.
Korban NW kemudian maju ke depan melihat apa yang terjadi, dan saat itu korban NW juga terkejut melihat pelaku keluar mengeluarkan alat kelaminnya.
"Korban NW saat itu juga tidak sengaja merekam kejadian tersebut. Korban NW dan korban AW pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Polsek Kraton yang mendapat laporan dari kedua korban tersebut langsung bertindak dan berhasil mengamankan kakek berusia 62 tahun tersebut.
"Dari laporan masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan penyidikan selanjutnya menaikkan status AS dari saksi menjadi tersangka. Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," ungkapnya.
Selanjutnya untuk barang bukti yang sudah disita yaitu pakaian milik tersangka AS yaitu satu kain celana panjang, kemudian pakaian kaos lengan pendek tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, modus operandi tersangka yakni memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dengan memperlihatkan alat kelaminnya tersangka merasa puas dengan keinginan seksualnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu ada pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliar dan pasal 281 kuhp tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500," ucap Apri.
Ipda Apri Sawitri mengimbau kepada masyarakat bahwasanya perbuatan AS tidak patut dicontoh sebab meresahkan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap ada pelaku pelanggar norma kesopanan," pungkasnya.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal berita viral di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.