Breaking News:

92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali

Kemenkumham mengeluarkan daftar pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan ke Indonesia kepada 92 negara.

TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Ilustrasi suasana di terminal keberangkatan penumpang Bandara YIA, Jumat (10/5/2019). Ada 92 negara yang travelernya bisa ajukan Visa on Arrival ke Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberlakukan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada 92 negara.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 169 negara bebas visa kunjungan.

Ilustrasi visa Indonesia.
Ilustrasi Visa On Arrival ke Indonesia. (indonesia.travel)

Kebijakan kemudian berubah setelah pandemi melanda Indonesia, sehingga bebas visa kunjungan tidak berlaku seperti sebelumnya.

Dilansir dari situs imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id, Sabtu (24/6/2023), Visa On Arrival diberikan kepada orang asing warga negara dari negara lain, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Luncurkan e-Visa untuk 7 Negara di Dunia, Termasuk Indonesia

Visa On Arrival diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari.

Perpanjangan Visa On Arrival (VOA) dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Tonton juga:

Daftar 92 Negara Bisa Ajukan Visa On Arrival ke Indonesia

- Afrika Selatan

- Albania

2 dari 4 halaman

- Amerika Serikat

- Andorra

- Arab Saudi

Ilustrasi paspor sebagai syarat lintas negara jika ingin liburan ke luar negeri. Ada paspor anak dan dewasa yang bisa kamu bikin di rumah menggunakan aplikasi M-Paspor maupun secara offline di Kantor Imigrasi terdekat.
Ilustrasi paspor sebagai syarat lintas negara jika ingin liburan ke luar negeri. (Flickr/Evisa Express)

- Argentina

- Australia

- Austria

- Bahrain

- Belanda

- Belarus

- Belgia

3 dari 4 halaman

- Brazil

- Brunei Darussalam

- Bosnia Herzegovina

- Bulgaria

- Ceko

- Chile

- Denmark

- Ekuador

- Estonia

- Filipina

4 dari 4 halaman

- Finlandia

- Guatemala

- Hongkong

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara
Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara. Kemenkumham rilis daftar 92 negara bisa ajukan Visa on Arrival ke Indonesia. (Unsplash/mana5280)

- Hungaria

- India

- Inggris

- Irlandia

- Italia

- Islandia

- Jepang

- Jerman

- Kamboja

- Kanada

- Kazakhstan

- Kenya

- Kolombia

- Korea Selatan

- Kroasia

- Kuwait

- Laos

- Latvia

- Liechtenstein

- Lithuania

- Luksemburg

- Makau

- Maladewa

- Malaysia

- Malta

- Maroko

- Meksiko

- Mesir

- Monako

- Myanmar

- Norwegia

- Oman

- Palestina

- Panama

- Perancis

- Peru

- Polandia

- Portugal

- Qatar

- Rumania

- Rusia

- San Marino

- Selandia Baru

- Serbia

- Seychelles

- Singapura

- Siprus

- Slovakia

- Slovenia

- Spanyol

- Suriname

- Swedia

- Swiss

- Taiwan

- Thailand

- Timor Leste

- Tiongkok

- Tunisia

- Turki

- Uni Emirat Arab

- Uzbekistan

- Ukraina

- Vatikan

- Vietnam

- Yordani

- Yunani

Daftar 10 Negara ASEAN Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

- Brunei Darussalam

- Filipina

- Kamboja

- Laos

- Malaysia

- Myanmar

- Singapura

- Thailand

- Timor Leste

- Vietnam

Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina Sempat Akan Dicabut

Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan pencabutan Visa on Arrival bagi Warga Negara Asing (WNA) Rusia dan Ukraina yang berada di Bali.

I Wayan Koster merasa geram dengan berbagai masalah akibat pelanggaran yang dilakukan wisatawan dari kedua negara tersebut.

Usulan I Wayan Koster disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Minggu (12/3/2023) siang.

"Saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina," ungkap I Wayan Koster, dikutip TribunTravel dari Tribun Bali.

Menurutnya, banyak WNA dari kedua negara tersebut yang bukan hanya berwisata di Bali.

Baca juga: WNA Asal Pakistan Diamankan setelah Ketahuan Masuk Indonesia Pakai Visa Palsu

I Wayan Koster menyampaikan, sebagian dari mereka berkunjung ke Bali bukan hanya untuk berwisata.

Wisatawan Rusia dan Ukraina bahkan disebut juga bekerja secara ilegal.

"Kenapa dua negara ini (Rusia dan Ukraina), karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja," ucapnya.

Lalu, bagaimana dengan Visa on Arrival wisatawan dari negara lain?

Baca juga: Visa Bio Bakal Diberlakukan untuk Seluruh Jemaah Haji 2023, Dinilai Lebih Mudah & Praktis

Dikatakan I Wayan Koster, dirinya tidak akan mengusulkan untuk mencabut VoA wisatawan dari negara lain, kecuali Rusia dan Ukraina.

“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan VoA) karena pelanggarannya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.

"Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya dan terdapat bukti kuat baru kita tindak," terang I Wayan Koster.

Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar Visa On Arrival di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Amerika SerikatVisa on Arrivalvisapaspor Quincy Jones Pager (Beeper) Brittney Griner Benjamin Franklin Christopher Columbus John Adams
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved