TRIBUNTRAVEL.COM - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13.
Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Wisudawan Naik Sapi ke Kampus Pakai Toga dan Selempang Cumlaude
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.
"Biasanya pertengahan (Juni)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
LIHAT JUGA:
Penyaluran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023 ini juga telah dipastikan kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.
"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
Avverrouce mengatakan bahwa, gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara bertahap.
"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Video Viral Kades di Pasuruan Gendam dan Curi Uang Rp 4,8 Juta di Toko Skincare
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.

Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.
- Lembaga nonstruktural
- Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah
- Lembaga Penyiaran Publik
- Perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Baca juga: Viral Komplek Perumahan Gratis Buat Janda di Pasuruan, Cek Syaratnya
Besaran Nominal Gaji ke-13
Melansir laman Kemenkeu, kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurutnya merupakan kebijakan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi pendidikan anak.
Adapun komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.
Baca juga: Video Viral Warga Bengkalis Berebut Daging Ilegal di Tempat Sampah
Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.00
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(TribunTravel.com/YS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.