Breaking News:

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Bulan Juni 2023, Ini Besaran Nominalnya

Pegawai Sipil Negara (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13 yang cair di bulan Juni 2023.

Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai negeri sipil (PNS) saat ini sedang menunggu pencairan gaji ke-13. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Istimewa/Tribunnews)

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Wisudawan Naik Sapi ke Kampus Pakai Toga dan Selempang Cumlaude

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.

"Biasanya pertengahan (Juni)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

LIHAT JUGA:

Penyaluran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023 ini juga telah dipastikan kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

2 dari 4 halaman

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Avverrouce mengatakan bahwa, gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara bertahap.

"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Video Viral Kades di Pasuruan Gendam dan Curi Uang Rp 4,8 Juta di Toko Skincare

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja di rumah hingga Bisa Libur di Hari Jumat. Saat ini ASN sedang menunggu pencairan gaji ke-13.(dok.Kemenpar)

Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

- Lembaga nonstruktural

- Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah

- Lembaga Penyiaran Publik

3 dari 4 halaman

- Perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca juga: Viral Komplek Perumahan Gratis Buat Janda di Pasuruan, Cek Syaratnya

Besaran Nominal Gaji ke-13

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurutnya merupakan kebijakan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi pendidikan anak.

Adapun komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.

Baca juga: Video Viral Warga Bengkalis Berebut Daging Ilegal di Tempat Sampah

4 dari 4 halaman

Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.00

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

(TribunTravel.com/YS)

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PNSTNIPolriTHR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved