TRIBUNTRAVEL.COM - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) melakukan aksi gendam kepada kasir di klinik kecantikan yang terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tak hanya melakukan aksi gendam, kades itu juga melakukan pencurian di klinik tersebut.
Diketahui, pelaku merupakan seorang Kepala Desa bernama Anton Arif.
Anton Arif diketahui berusia 48 tahun.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Mobil Ngebut Zig-zag di Jalan Tol Ngawi-Solo & Tabrak Pembatas Jalan
Kepala Desa yang melakukan kejahatan itu berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Aksi kejahatan tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan hangat oleh warganet.
Tak lama setelah kejadian itu, sang pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, tampak seorang Kades Karangasem tengah melakukan aksi gendam di sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Aksi gendam dan pencurian itu menyebabkan korban kehilangan sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Kades Karangasem, Anton Arif terlihat menggunakan beberapa pakaian, seperti jaket, peci, hingga wajah yang tertutup oleh masker.
Awalnya, pelaku terlihat mendekati kasir dengan alasan telah membuat janji pertemuan dengan pemilik klinik.
Pelaku kemudian meminta nomor telepon sang pemilik klinik tersebut kepada kasir.
Setelah itu, Anton Arif berpura-pura menelpon pemilik klinik dan meminta kasir memberikan uang sebesar Rp 4,8 juta.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Dokter Militer Nyamar Jadi Badut Mickey Mouse untuk Melamar Kekasih
Aksi oknum kepala desa ini membuat geleng-geleng kepala, hal ini karena semestinya seorang kades memberikan pelayanan dan contoh yang baik kepada masyarakat.
Namun, ia malah melakukan aksi kejahatan berupa gendam hingga pencurian.
Warganet beramai-ramai mengomentari unggahan viral kepala desa tersebut.
"Modelan orang kek begini ini ya yang kemarin pada demo ke Jakarta minta masa jabatan nya naik jd 9 thn?? Jangan jangan dulu waktu Pilihin KADES tuh semua warga nya hasil dia gendam semua" tulis akun @hesti
"Dia bisa kepilih jadi Kades jangan jangan satu desa sm dia di gendam." tulis akun @mumuh
"Banyak kasus kriminal yg dilakukan Kades,padahal udah dikasih jabatan 9 tahun,dana bantuan desa dari pusat,dikasih motor aja masih kriminal..piye Iki @jokowi ?. Mending dicabut deh kebijakannya,gak merubah kondisi" tulis akun @wima.
Polisi yang mendapat laporan aksi kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di sebuah Masjid di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Baca juga: Video Viral TikToker Dikritik Gara-gara Pasang Tangki Berisi 11 Hiu di Ruang Tamu Rumahnya
Penangkapan Kepala Desa Karangasem, Anton Arif itu dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (30/5/2023) malam.
"Pelaku gendam adalah seorang kepala desa (kades) asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam. Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023). Dikutip Tribunnews.com.
Kepala desa itu ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.
Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,
Ia melakukan aksi kejamnya itu sendiri dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Menguak Ritual Elang Darah, Metode Penyiksaan Viking Paling Mengerikan dan Kejam
Dari dua tempat itu yang berhasil dicurinya, ia mengambil uang kejahatan ke korbannya senilai Rp 4,8 juta.
Aksi pencurian yang dilakukan Kades itu terekam oleh kamera pengawas CCTV sebagaimana yang terjadi di klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan atas perbuatan jahatnya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Pelaku kita tahan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Untuk lain-lain masih kita dalami," pungkasnya.
Baca juga: Viral Kisah Mahasiswi Kehilangan File Skripsi di Laptop, Data hingga Dokumentasinya Semua Lenyap
(TribunTravel.com/YS)
Simak artikel viral lainnya di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.