TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang wanita muda diketahui telah membeli uang palsu secara online.
Wanita tersebut adalah Yuliana Putri Astuti (27) warga Dukuh Beji Kulon, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dengan membawa uang palsu, Yuliana membeli makanan di warung.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro pada Senin (15/6/2023) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Viral Pria Jual Kulkas, HP hingga Motor untuk Beli Tiket Konser Coldplay Rp 11 Juta
Kejadiannya terjadi di warung makan Joglo di Dukuh Butuh, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, milik Susilo (40).
Menurut Iptu Ari Pujiantoro, Yuliana datang ke warung makan Joglo membeli beberapa makanan.
LIHAT JUGA:
"Sekitar pukul 18.00 WIB datang seorang perempuan (pelaku) yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 5459 AND," ungkap Iptu Ari Pujiantoro kepada TribunSolo.com, Selasa (16/5/2023).
"Setelah memarkirkan sepeda motor, pelaku masuk ke dalam warung dan membeli tiga bungkus mi putih, gorengan bakwan enam biji, dan siomay senilai Rp 10.000," imbuhnya.
Total belanjaan pelaku sebanyak Rp 17.000.
Baca juga: Kronologi Penumpang Grab Car yang Tak Mau Bayar Ongkos Taksi Online Senilai Rp 300 Ribu
Kemudian, lanjut Iptu Ari Pujiantoro, Yuliana menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100.000 kepada Susilo.
Setelah menerima uang tersebut, Susilo merasa curiga, kemudian menanyakan keaslian tersebut kepada warga lainnya.

Warga tersebut kemudian bertanya ke salah seorang penjual bensin yang juga tetangga Susilo.
"Kemudian, uang yang diterima pelapor sama dengan yang diterima saksi dua yang merupakan penjual bensin. Setelah itu, ketiga orang ini menanyakan langsung kepada pelaku," jelas Iptu Ari Pujiantoro.
"Setelah ditanya, akhirnya pelaku mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membayar tersebut adalah palsu," tambahnya.
Setelah itu, Yuliana dilaporkan ke Polsek Plupuh dan kemudian dilakukan pengembangan.
Kepada polisi, Yuliana mengaku mendapatkan uang palsu itu dari membeli secara online.
"Pelaku juga menyimpan 13 lembar kertas bergambar uang pecahan seratus ribu yang belum dipotong," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Yuliana dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 tahun 2011 subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman 10-15 tahun penjara.
Baca juga: Terjaring Razia Parkir Liar di Tebet, Sopir Taksi Online Gigit Tangan Petugas Dishub
Cara membedakan uang asli dan uang palsu
Kemajuan teknologi dalam pembuatan uang kertas, tak serta membuat uang sulit dipalsukan.
Ciri uang palsu tetap mudah dikenali, dilaporkan Kompas.com.
Sindikat pemalsu uang memiliki banyak cara membuat uang palsu semirip mungkin dengan pecahan uang asli.
Berikut cara membedakan uang asli dan palsu dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
1. Dilihat
Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

2. Diraba
Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang dicurigai.
Ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.
Baca juga: Video Viral Detik-detik Penyelamatan Korban Kecelakaan yang Terjebak di Kolong Bus
Baca juga: Nyaris Diamuk Massa! Kronologi Sopir Diteriaki Maling gegara Tegur Emak-emak yang Serobot Jalan
3. Diterawang
Setelah memperhatikan dan meraba, cara membedakan uang asli dan palsu berikutnya yakni angkatlah uang dan arahkan pada cahaya.
Saat diterawang maka akan terlihat gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jajan Siomai & Bakwan Pakai Uang Palsu, Perempuan Asal Karanganyar Ini Terancam 10 Tahun Penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.