Breaking News:

Ridwan Kamil Tanggapi Kasus Bos Ajak Karyawati Staycation: Jangan Ada Kejadian Lagi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menanggapi kasus bos mengajak karyawati untuk menginap di hotel (staycation).

Editor: Sinta Agustina
Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menanggapi kasus bos mengajak karyawati untuk menginap di hotel (staycation). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menanggapi kasus bos mengajak karyawati untuk menginap di hotel (staycation).

Ridwan Kamil pun mendesak polisi untuk menerapkan pasal pidana terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, dilaporkan Kompas.com.

Ridwan Kamil Kunjungi Jembatan Gantung Situgunung
Ridwan Kamil Kunjungi Jembatan Gantung Situgunung. (instagram @ridwankamil)

"Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).

Ridwan Kamil juga mendukung aksi pelaporan tindak pelecehan seksual itu.

Baca juga: Bos Ajak Staycation Karyawan Minta Maaf, Korban Kini Jalani Asesmen Psikologis

Berdasarkan informasi yang ia terima, tindakan mesum itu dilakukan oleh level pimpinan menengah salah satu perusahaan di wilayah Cikarang.

"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera," jelas Ridwan Kamil.

LIHAT JUGA:

"Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian lagi," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang bos mengajak karyawatinya untuk staycation untuk memperpanjang kontrak kerja.

Diketahui, oknum bos tesebut diketahui bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

Baca juga: Nasib Oknum Bos PT Ikeda yang Ajak Karyawati Staycation, Diserahkan Pihak Berwajib

2 dari 4 halaman

Kena sanksi perusahaan

Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi perusahaan.

Namun, atasan karyawati itu berinisial H belum dipecat oleh perusahaan.

H merupakan manajer outsourching yang telah bekerja di PT Ikeda sejak tahun 2020 silam.

H diduga telah mengajak seorang karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.

"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

Alasan pihak perusahaan belum memecat H karena menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.

Ruddy mengungkapkan perilaku sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.

Baca juga: 3 Hotel Murah di Jakarta Pusat Buat Staycation Akhir Pekan, Cek Juga Restoran Terdekat

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati di mana pun berada. Tetapi kami pun berterima kasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang," jelas Ruddy.

3 dari 4 halaman

"Jadi kami cukup terima kasih. Kami pun jadi tahu, karena awalnya tidak tahu," tutupnya.

Ilustrasi bantal di kamar hotel.
Ilustrasi bantal di kamar hotel. (Unsplash/Deconovo)

Hal yang tak boleh dilakukan saat staycation di hotel

Ada sejumlah hal yang harus memperhatikan saat staycation di hotel.

Berikut ini beberapa hal yang tidak boleh lakukan oleh tamu saat menginap di hotel, dilansir dari Kompas.com.

1. Lupa tutup pintu saat mandi air hangat

Tidak ada salahnya menikmati mandi beruap menggunakan air hangat di hotel, karena memang hal tersebut merupakan fasilitas yang diberikan.

Namun,  waspadalah terhadap hal yang dapat dilakukan uap tersebut jika pintu kamar mandi tidak tertutup rapat.

Karena, uap yang keluar dari kamar mandi dapat memicu sistem alarm kebakaran di hotel menyala.

Kesalahan kecil itu tak sebanding dengan paniknya seluruh orang yang sekaligus membuat pengelola hotel menerapkan protokol kebakaran.

Baca juga: 101 Urban Jakarta Thamrin, Pilihan Tempat Staycation di Ibu Kota dengan Fasilitas Lengkap

2. Bawa pulang barang di hotel

4 dari 4 halaman

Memang, ada beberapa barang yang diperbolehkan untuk diambil seperti alat-alat mandi, kecuali handuk, pernak-pernik, karya seni, hingga barang elektronik.

Perlu ingat bahwa ini bukanlah perilaku yang baik.

Karena, mungkin akan mendapatkan denda atau tagihan tambahan bila melakukannya.

Ilustrasi tamu yang membuka pintu kamar hotel yang diinapi.
Ilustrasi tamu yang membuka pintu kamar hotel yang diinapi. (Gambar oleh ming dai dari Pixabay)

Baca juga: Potret Alfi Damayanti Tanpa Masker, Sosok Karyawan Viral yang Tegas Tolak Staycation Demi Pekerjaan

3. Tutup alat smoke detector (pendekteksi rokok)

Hotel-hotel tertentu memang masih mengizinkan tamu untuk merokok di dalam kamar mereka.

Meskipun demikian, ada pula beberapa tamu yang bersikeras untuk merokok di kamar bebas rokok.

Masalah terbesar, tamu yang melakukan ini terkadang menutupi pendekteksi rokok.

Sehingga, alat tersebut tidak berfungsi saat mereka merokok di dalam kamar hotel.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bos Pabrik di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Kena Sanksi Tapi Belum Dipecat, Apa Alasannya?

Selanjutnya
Tags:
Ridwan Kamilstaycationhotel Lucky Hakim
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved