TRIBUNTRAVEL.COM - Buntut dari maraknya Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang kerap membuat onar, Pemerintah Provinsi bakal menerapkan sistem kuota untuk masuk ke Pulau Dewata tersebut.
Hal ini mendapat respon dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait wacana sistem kuota WNA di Bali.
"Kami sudah terhubung dengan Pemprov Bali, dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Wakil Gubernur, untuk sama-sama melakukan pendalaman khusus," kata Sandiaga Uno ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Dianggap Sering Bikin Onar, Turis Asing Masuk Bali Bakal Dibatasi hingga Ada Kriteria Khusus
LIHAT JUGA:
Sandiaga Uno juga menyebutkan bahwa sistem kuota WNA di Bali sebenarnya merupakan suata wacana yang sudah dikeluarkan dari tahun 1980-an.
Ia mengutarakan bahwa narasi yang disampaikan haruslah mengenai pariwisata Indonesia berkualitas dan berkelanjutan.
"Kita sampaikan kepada masyarakat luas, masyarakat dunia terutama, mengenai kebijakan pariwisata di Bali yang bertumpu pada Tri Hita Karana," kata Sandiaga Uno.
"Kebetulan saya lagi di Korea waktu berita itu keluar dan banyak pertanyaan. Jadi, kita ingin menyampaikan narasai bahwa pariwisata kita berkualitas dan berkelanjutan," ujar Sandiaga Uno.
Baca juga: Turis Bule Keseringan Bikin Onar, Kuota WNA Masuk ke Bali Bakal Dibatasi

Sandiaga Uno kemudian menyebut kalau pariwisata di Bali harus terjaga agar kelak bisa dirasakan oleh generasi yang akan datang.
"Kita tidak ingin Bali menjadi destinasi yang akhirnya adat istiadatnya tercemari lingkungannya. Terdegradasi. Kita ingin pariwisata ini untuk anak dan cucu kita. Tetap bisa berkembang. Jadi, pembahasannya akan berkelanjutan dan berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa pihaknya bakal menerapkan kebijakan sistem kuota bagi WNA di Bali.
Baca juga: Marak Aksi Nakal Bule di Bali, Begini Respon Megawati
Langkah itu disampaikan Wayan Koster menyusul banyaknya WNA di Bali bertingkah laku dan bertindang melanggar aturan yang meresahkan masyarakat.
"Jadi kami akan menerapkan satu kebijakan, tidak lagi mass tourism, akan kita batasi dengan menerapkan sistem kuota," kata Koster saat ditemui di kawasan Badung, Bali, Kamis (4/5/2023) malam.
Meski begitu, Koster mengaku belum membicarakan lebih detail terkait jumlah kuota yang akan diterapkan terhadap wisman di pulau Dewata itu.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Koster mengatakan, Pemprov Bali bakal berunding dengan berbagai pihak di dunia pariwisata, satu di antaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kami akan rundingan, dengan PHRI, dengan semua terkait, itu bagaimana mengaturnya," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bagaimana sistem kuota yang akan diberlakukan bagi para WNA.
Dia lantas mencontohkan, para WNA bakal menggunakan sistem antre untuk datang ke Bali.
Baca juga: Viral Bule Asing Menari di Pura Pengubengan Besakih Bali, Pakaiannya Tak Senonoh & Akan Dideportasi
"Kalau kuota kan ngantri orang. Yang akan datang tahun depan, rebutan dari sekarang daftar. Kita ingin menerapkan sistem itu," ujar Koster.
Akan tetapi, dia masih belum bisa memastikan jumlah kuota yang diberikan bagi wisman.
Pasalnya, Pemprov Bali akan melihat berbagai aspek mulai dari kapasitas, hingga daya dukung kepariwisataan di Bali, sebelum kebijakan itu berjalan.
WNA Masuk di Bali Dibatasi dengan Kriteria Tertentu

Usai ditemui di Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Jumat (5/5) di Trans Resort Bali, Badung Wayan Koster mengatakan akan menghitung jumlah kuota tersebut.
“Nanti akan ditentukan kalau kita berpatokan pada angka tahun 2019, sebelum Covid-19 wisman itu 6,3 juta, ke depan kita akan menghitung kan bukan pariwisata yang sama tapi berkualitas semua yang menjaga budaya Bali dan menjaga kearifan lokal Bali yang harus bermatabat,” jelas, Koster.
Tentunya dikatakan Koster harus ada assigment kembali secara lebih detail untuk mengatur wisman yang masuk ke Bali.
Apakah nanti akan dibatasi 7 juta WNA dengan kriteria-kriteria tertentu, Koster masih akan melakukan perhitungan.
Sehingga bagi WNA yang akan masuk ke Bali akan diperketat.
Sementara itu, muncul juga isu bahwa WNA yang akan masuk ke Bali harus mendaftar terlebih dahulu.
Baca juga: Viral Bule Jadi Pemandu Wisata di Pura Besakih Bali & Bikin Warga Geram, Imigrasi Angkat Bicara
Koster pun mengatakan karena akan dibatasi, membatasi juga dengan memiliki beberapa kriteria yang harus memiliki, termasuk minimum WNA tersebut membawa uang berapa juga pada tabungannya.
“Jangan sampai dia cuma bawa uang Rp 10 juta cukup cuma seminggu tau-taunya dia di sini sebulan, habis uangnya setelah itu melakukan tindakan yang tidak sepantasnya,” imbuhnya.
Peraturan pembatasan kuota WNA ini belum berproses nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Hal tersebut harus sejalan dan diberlakukan sistem kuota untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang ke Bali, agar lebih berkualitas yang berdampak pada pengendalian pembangunan usaha jasa pariwisata.
Langsung juga berdampak pada pengendalian alih fungsi lahan.
“Kalau pembatasan kuota tidak berdasarkan Negara pada kualitas jadi siapapun,” tutupnya.
Artikel di atas telah tayang di Tribun Bali dengan judul Jaga Adat Istiadat di Bali Sandiaga Uno Beri Sinyal Soal Wacana Sistem Kuota Wisatawan Asing dan Pemprov akan Tentukan Sistem Kuota WNA yang Masuk Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.