TRIBUNTRAVEL.COM - Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung punya cara unik dalam memperingati Hari Kartini.
Terlebih peringatan Hari Kartini tahun ini bertepatan dengan masa Angkutan Lebaran 2023.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Daop 2 Bandung menyelenggarakan program layanan perawatan kecantikan gratis dengan tema "Dari KAI untuk Kartini Masa Kini" pada Jumat (21/4/2023).
"Program ini selain sebagai bentuk apresiasi kami juga memberikan kesempatan bagi para wanita pelanggan kereta api untuk memanjakan diri dengan menikmati layanan kecantikan seperti hair styling, nail polish, pedicure dan menicure serta thai massage sambil dihibur oleh musik akustik," ungkap Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono.
Baca juga: Viral Banyak Kursi Kereta Api Kosong Padahal Tiket Mudik Ludes Terjual, KAI Buka Suara
Melansir kai.id, Layanan perawatan kecantikan bagi pelanggan ditangani langsung oleh para tenaga profesional dari sebuah salon ternama di Kota Bandung yang digandeng oleh Daop 2 Bandung.
Total ada 35 pelanggan KA keberangkatan Stasiun Bandung yang menikmati layanan ini.
Disamping itu, selain dimanjakan dengan layanan perawatan gratis para pelanggan juga akan mendapatkan sebuah souvenir cantik sebagai bentuk apresiasi dari PT KAI Daop 2 Bandung.
Peringatan Hari Kartini di Daop 2 Bandung juga dimeriahkan oleh semua petugas frontliner wanita dengan memakai pakaian tradisional kebaya, yang merupakan ciri khas dari Ibu Kartini.
Baca juga: Batal Naik Kereta Api, KAI Beri Syarat Pengembalian Bea Pembatalan Tiket
Daop 2 Bandung sendiri pada masa angkutan Lebaran 2023 telah memberangkatkan 51.006 pelanggan dari Stasiun Bandung sejak 14 April lalu.
Angka ini meningkat 49 persen jika dibandingkan periode yang sama pada Angkutan Lebaran tahun lalu yang hanya sebanyak 34.186 pelanggan.

Diprediksi lebih dari 100 ribu pelanggan akan berangkat dari Stasiun Bandung pada masa angkutan Lebaran 2023.
Sebagaimana diketahui, kereta api masih menjadi salah satu transportasi favorit untuk bepergian.
Penumpang yang berencana naik kereta api, wajib memperhatikan syarat perjalanannya.
Baca juga: KAI Konsisten Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang Kereta Api, Cek Lokasinya
Saat ini belum ada regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Baca juga: Catat! Aturan Mudik Lebaran 2023 Buat yang Naik Kereta Api dan Kapal, Cek Juga Rekayasa Lalu Lintas
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Catat 6 Tips untuk Perjalanan Aman, Nyaman, dan Sehat
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.